Bawaslu Ungkap Tak Diberi Akses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
FAKTANASIONAL.NET - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap bahwa mereka tidak diberi izin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut memverifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Hal itu…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap bahwa mereka tidak diberi izin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut memverifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.
Pernyataan tersebut muncul setelah Hakim MK Saldi Isra menanyakan apakah Bawaslu turut melakukan verifikasi ke dinas pendidikan seperti yang dilakukan KPU.
“Kami karena tidak ada informasi sama sekali, ya tidak datang Yang Mulia,” jawab Rahmat, dikutip dari Kompas.com.
Rahmat kemudian menjelaskan bahwa persoalan akses Bawaslu dalam proses verifikasi sebenarnya telah muncul sejak tahapan pemilihan legislatif.
Rahmat mengatakan, Bawaslu awalnya mendapat akses ke ruangan verifikasi di Hotel Borobudur, Jakarta. Namun, mereka tidak diperbolehkan membawa telepon seluler dan kamera.
“Sebenarnya ini dimulai dari proses pemilihan legislatif, pada saat itu kami diberikan akses ke ruangan, tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera,” ujar Rahmat.
Bawaslu kemudian menyampaikan protes kepada Hasyim Asy’ari yang saat itu menjabat Ketua KPU.
“Katanya (Hasyim) diperbolehkan, tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan,” ungkap Rahmat.
Ia juga menyebut Bawaslu hanya diberikan waktu sekitar 15 menit ketika berada di lokasi. Kondisi tersebut kemudian berujung pada laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 2023.
Dalam sidang yang sama, Saldi Isra sebelumnya juga meminta penjelasan Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengenai verifikasi syarat pendidikan Gibran.
Afifuddin menyatakan KPU tidak datang ke dinas pendidikan untuk memverifikasi Surat Keterangan Penyetaraan ijazah Gibran.
“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifuddin.
Saldi kemudian membandingkan langkah tersebut dengan KPUD yang melakukan verifikasi pendidikan ke dinas terkait dalam Pilkada 2024.
Perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak melalui gugatan PHPU 2024 terkait pencalonan Gibran. Salah satu petitumnya meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.