Fakta Nasional

Bea Cukai Perketat Pemeriksaan Pilot dan Pramugari Usai Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Ekstasi

FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memperkuat pengawasan terhadap barang bawaan yang masuk ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, termasuk milik pilot dan awak kabin. Kebijakan ini diambil setelah terungkap dugaan penyelund…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 01 August 2026 📖 1 menit
Bea Cukai Perketat Pemeriksaan Pilot dan Pramugari Usai Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Ekstasi
Bea Cukai Perketat Pemeriksaan Pilot dan Pramugari Usai Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Ekstasi/(Foto: Bea Cukai)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memperkuat pengawasan terhadap barang bawaan yang masuk ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, termasuk milik pilot dan awak kabin.

Kebijakan ini diambil setelah terungkap dugaan penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang oknum pilot asal Malaysia.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan jalur khusus yang selama ini digunakan kru penerbangan tetap dipertahankan.

Namun, pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka akan diperketat. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Jumat, 31 Juli 2026, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.

Hengky menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya berlaku bagi kru maskapai asing, tetapi juga bagi pilot dan pramugari Indonesia yang melayani penerbangan internasional maupun domestik.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan peningkatan proses screening barang bawaan, bukan pemeriksaan kesehatan atau tes narkoba.

Menurutnya, kewenangan terkait tes narkoba berada di bawah Kementerian Perhubungan dan masing-masing maskapai.

Pengetatan pengawasan dilakukan setelah Bea Cukai bersama otoritas Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional pada Jumat, 31 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25,19 kilogram yang dikemas dalam 14 bungkus plastik. Selain itu, turut diamankan narkotika jenis sabu seberat 4 gram.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa indikasi penyelundupan oleh oknum pilot asal Malaysia telah terdeteksi sejak 29 Juli 2026.

Ia menyebut tindakan pencegahan dan penegakan hukum dilakukan setelah adanya hasil pengawasan yang mengarah pada dugaan penyelundupan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena memperlihatkan adanya modus baru yang memanfaatkan profesi awak pesawat sebagai jalur penyelundupan narkotika lintas negara.

Pemerintah memastikan pengawasan di pintu masuk udara akan terus diperkuat guna mencegah kejadian serupa terulang.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK