Bea Cukai Segel Gerai Tiffany & Co: Dugaan Pelanggaran Impor Barang Mewah
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta mengambil langkah tegas dengan menyegel sejumlah gerai perhiasan mewah, Tiffany & Co, di Jakarta. Operasi ini menyasar barang-barang bernilai tinggi (high value…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta mengambil langkah tegas dengan menyegel sejumlah gerai perhiasan mewah, Tiffany & Co, di Jakarta.
Operasi ini menyasar barang-barang bernilai tinggi (high value goods) yang diduga tidak dilaporkan secara akurat dalam dokumen impor.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperketat pengawasan arus barang masuk dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan, dilansir pada 13 Februari 2026.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman data untuk membandingkan stok fisik barang di outlet dengan dokumen pemberitahuan impor barang yang telah diajukan.
Penyegelan dilakukan di tiga lokasi utama, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Hingga saat ini, petugas masih meneliti kecocokan data guna memastikan seluruh koleksi perhiasan tersebut telah melalui prosedur perpajakan yang sah sesuai aturan yang berlaku.
Jika terbukti terjadi ketidaksesuaian laporan, perusahaan terancam sanksi administratif yang sangat berat berdasarkan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Denda maksimal yang bisa dikenakan mencapai 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impor.
Fokus utama otoritas saat ini adalah mengamankan hak negara dan mendorong kepatuhan administratif para pelaku usaha barang mewah, tanpa mengedepankan jalur pidana selama kewajiban pajak dapat dipenuhi oleh pihak manajemen secara transparan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.