Bea Cukai Sita 353 Kg Emas yang Hendak Diselundupkan ke Luar Negeri, Ini Faktanya
FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan berbagai upaya penyelundupan emas dari Indonesia ke luar negeri. Hingga 9 Oktober 2026, aparat telah melakukan 94 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 353 kilogr…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan berbagai upaya penyelundupan emas dari Indonesia ke luar negeri. Hingga 9 Oktober 2026, aparat telah melakukan 94 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 353 kilogram (kg).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan temuan tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026). Menurutnya, praktik penyelundupan emas menjadi persoalan serius yang terus mendapat perhatian pemerintah.
“Yang ingin saya sampaikan juga sekarang adalah penyelundupan emas keluar Indonesia, ini besar sekali. Yang telah dilakukan oleh teman-teman Bea Cukai adalah melakukan 94 kali penindakan,” kata Suahasil, dikutip dari detikFinance.
Penindakan berlangsung di berbagai lokasi, termasuk pelabuhan dan bandara. Emas yang diamankan memiliki bentuk beragam, mulai dari bubuk, lempengan, hingga bulatan.
Suahasil menegaskan, pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap pengiriman emas hasil pertambangan dalam negeri yang diduga dilakukan secara ilegal. Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Ia menjelaskan bahwa pengiriman emas ke luar negeri tetap diperbolehkan selama mengikuti ketentuan ekspor yang berlaku. Karena itu, pemerintah membedakan kegiatan ekspor resmi dengan pengiriman yang melanggar aturan.
“Ada nggak sih emas yang secara legal dibawa ke luar negeri? Ada. Diekspor dengan cara yang legal. Ini adalah upaya penyelundupan, membawa emas kita ke luar negeri dengan cara yang tidak sah,” jelas Suahasil.
Penegakan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengawasi arus emas ke luar negeri sekaligus memastikan kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan bahwa volume ekspor emas legal Indonesia mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Sepanjang 2025, ekspor emas tercatat mencapai 19,66 ton dengan melibatkan 15 perusahaan. Namun, hingga September 2026, volumenya baru mencapai 3,74 ton yang dilakukan oleh lima perusahaan.
Dari aktivitas ekspor pada 2025, pemerintah memperoleh penerimaan bea keluar sebesar Rp 385,2 miliar.
Djaka menduga penurunan tersebut berkaitan dengan kebijakan bea keluar yang mendorong sejumlah perusahaan menunda pengiriman emas.
“Jadi, mungkin ini ada perusahaan-perusahaan yang tahun lalu mengekspor emas, karena bea keluarnya dipungut, mereka menahan. Tidak mengekspor emas sampai dengan bulan September ini,” kata Djaka.
Ia berharap jumlah perusahaan yang kembali melakukan ekspor emas meningkat dalam beberapa waktu mendatang. Djaka juga mempertanyakan berapa lama perusahaan akan mempertahankan keputusan menahan pengiriman emas mereka.
“Dan kemungkinan mudah-mudahan ke depannya akan tambah lagi yang melakukan ekspor. Karena sampai sejauh mana mereka tahan untuk menahan emasnya di perusahaan,” tutup Djaka.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.