Fakta Nasional

Begini Kondisi Rumah Dinas Anggota DPR yang Ditinjau Sekjen DPR

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, melakukan tinjauan terhadap kondisi rumah jabatan atau rumah dinas anggota DPR yang kini tidak lagi ditempati oleh anggota DPR periode 2024-2029. Tinjauan yang dilakukan pada Seni…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 08 October 2024 📖 1 menit
Begini Kondisi Rumah Dinas Anggota DPR yang Ditinjau Sekjen DPR
Sekjen DPR meninjau salah satu rumah dinas anggota DPR RI yang kondisi kurang layak huni/dnl/df.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, melakukan tinjauan terhadap kondisi rumah jabatan atau rumah dinas anggota DPR yang kini tidak lagi ditempati oleh anggota DPR periode 2024-2029.

Tinjauan yang dilakukan pada Senin siang (7/10/2024) menunjukkan adanya sejumlah kerusakan parah di salah satu rumah di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Di lokasi menunjukkan bahwa rumah tersebut memiliki dua lantai. Di beberapa dinding, cat terlihat terkelupas dan terdapat noda hitam, menandakan bahwa rumah tersebut telah lama kosong.

Setiap lantai dilengkapi dengan kamar mandi dan kamar tidur, namun kondisi kasur serta lemari di dalamnya juga kotor.

Pada lantai bawah terdapat ruang kerja yang bercat putih dan ungu di halaman depan. Namun, di dalam ruangan tampak cat putih yang sudah ternoda hitam akibat kebocoran. Lampu di sejumlah ruangan juga tidak dapat dinyalakan.

Indra Iskandar menjelaskan bahwa setiap hari ada keluhan dari 15-20 anggota DPR yang menempati rumah tersebut, dengan keluhan utama terkait kebocoran dan adanya tikus.

Ia juga menyebutkan bahwa saat musim hujan, banjir sering terjadi di sejumlah titik dan bisa mencapai semata kaki orang dewasa.

"Rata-rata berkaitan dengan bocoran rumah. Kemudian banyaknya tikus, dan juga berkaitan dengan rayap yang biasanya merusak lemari," kata Indra saat meninjau kondisi rumah jabatan.

Dengan kondisi yang parah ini, Sekjen DPR memutuskan untuk tidak menyediakan fasilitas rumah jabatan bagi anggota DPR periode 2024-2029. Sebagai gantinya, anggota DPR akan menerima uang tunjangan perumahan. Namun, besaran tunjangan tersebut masih akan dibahas bersama Kementerian Keuangan.

Pemberian tunjangan perumahan ini bukan tanpa tantangan, perlu ada mekanisme yang jelas untuk memastikan bahwa tunjangan digunakan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan.

Besaran tunjangan harus ditetapkan secara adil dan transparan, mempertimbangkan biaya sewa rumah di sekitar Senayan.

Anggota DPR yang tidak memiliki rumah di Jabodetabek mungkin menghadapi kesulitan dalam mencari tempat tinggal yang sesuai dalam waktu singkat.

Oleh karena itu, anggota DPR diharapkan memberikan timbal balik nyata kepada rakyat dengan meningkatkan kinerja mereka dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan anggaran.[dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK