Fakta Nasional

Belum Kantongi Izin, KKP Stop Aktivitas Terminal Khusus PT WHW AR di Sungai Tengar

KETAPANG, FAKTANASIONAL.NET - Sebuah plang bertuliskan Operasi Perusahaan Dihentikan! terpasang di depan area PT Whell Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) di Desa Sungai Tengar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Papa…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 15 May 2026 📖 1 menit
Belum Kantongi Izin, KKP Stop Aktivitas Terminal Khusus PT WHW AR di Sungai Tengar
) -->

KETAPANG, FAKTANASIONAL.NET - Sebuah plang bertuliskan Operasi Perusahaan Dihentikan! terpasang di depan area PT Whell Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) di Desa Sungai Tengar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Papan plang itu ternyata dipasang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memutuskan menghentikan sementara aktivitas terminal khusus atau tersus PT WHW AR.

Kabarnya, penghentian dilakukan karena fasilitas dermaga tersebut diduga belum mengantongi izin operasional secara lengkap.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penyegelan pada Rabu, 13 Mei 2026. Petugas memasang plang penghentian sementara di area dermaga sebagai tanda penghentian aktivitas pemanfaatan ruang laut.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan hasil pemeriksaan di lapangan menemukan indikasi pelanggaran perizinan pada tiga titik dermaga milik perusahaan tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total area pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar ribu meter persegi,” kata Pung melalui akun media sosial resmi PSDKP, Kamis, 14 Mei 2026.

Menurut dia, tersus PT WHW AR terindikasi belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Dokumen itu merupakan salah satu izin dasar yang diwajibkan dalam kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dan ruang laut.

Pung menegaskan KKP tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban perizinan. Penghentian sementara operasional dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir.

KKP juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum menjalankan kegiatan operasional. Pemerintah menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus memberikan kepastian investasi.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK