Bencana Banjir Sumatera: 4 Perusahaan Resmi Disegel, KLH Periksa Lanjutan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI mengambil tindakan tegas menyusul dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam bencana banjir yang melanda kawasan Sumatera Utara, 9 Desember 2025. Wakil Menteri LH, Diaz Hendropriy…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI mengambil tindakan tegas menyusul dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam bencana banjir yang melanda kawasan Sumatera Utara, 9 Desember 2025.
Wakil Menteri LH, Diaz Hendropriyono, mengumumkan bahwa sejauh ini empat perusahaan telah disegel dengan pemasangan Papan Pengawasan dan PPLH Line. Penyegelan ini dilakukan secara bertahap sejak Jumat (5/12/2025) hingga Minggu (7/12/2025).
Daftar Perusahaan yang Terkena Sanksi Lingkungan
Perusahaan yang telah disegel meliputi PTPN 3, PLTA Batang Toro (dioperasikan oleh PT NSHE), PT Agincourt, dan PT Sago Nauli. Keempatnya beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru. Penyegelan ini merupakan langkah awal setelah perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjadi penyebab (Mengapa) bencana banjir di Sumatera.
Penelusuran Sumber Kayu Gelondongan dan Pemeriksaan Lanjutan
Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa kayu gelondongan yang terseret banjir bandang merupakan kombinasi pohon tumbang alami dan material kayu yang masuk tidak alami ke badan sungai. Meskipun material kayu dipastikan bukan berasal dari hulu Batang Toru, KLH tetap memanggil delapan perusahaan di DAS tersebut untuk diperiksa secara rinci. Pemeriksaan ini melibatkan ahli lingkungan dan akademisi untuk menelusuri sumber, pola pergerakan material, dan potensi pelanggaran pemanfaatan ruang.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.