Fakta Nasional

Berdasarkan Amanat UU, Pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi Harus Selesai Oktober 2024

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus kebocoran data milik pribadi yang berada di website milik instansi pemerintah sudah beberapaka kali terjadi. Teranyar, sebanyak 6,6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masyarakat diduga diheck oleh pihak yang…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 27 September 2024 📖 2 menit
Berdasarkan Amanat UU, Pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi Harus Selesai Oktober 2024
ilustrasi hecker yang kerab mencuri data pribadi masyarakat/scsh google.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus kebocoran data milik pribadi yang berada di website milik instansi pemerintah sudah beberapaka kali terjadi. Teranyar, sebanyak 6,6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masyarakat diduga diheck oleh pihak yang mengaku Bjorka.

Dengan kasus yang terus berulang tersebut, kehadiran lembaga yang melindungi data pribadi masyarakat tentunya menjadi sangat mendesak.

Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan Komisi I DPR RI telah mendorong agar pemerintah mencegah terjadinya dugaan kebocoran data yang terus berulang.

Hal itu telah disampaikan Komisi I pada pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Kemenko Polhukam dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebelumnya.

"Dalam sepekan ini akan ada perkembangan, dan pemerintah saat ini sedang mendalaminya," kata Meutya seperti yang dikutip dari website resmi DPR RI, Kamis (26/09/2024).

Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengakui bahwa keamanan data milik instansi pemerintah merupakan masalah yang terus berulang terjadi. Dia mengatakan akan mendorong anggota DPR selanjutnya untuk mengawal kebijakan pemerintah agar kasus tersebut bisa diselesaikan.

"Di masa kerja kami yang tinggal empat hari lagi, tentu tidak banyak yang bisa dilakukan. Mungkin nanti anggota DPR selanjutnya yang akan mengawal kebocoran data ini," katanya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi I DPR, Tb. Hasanuddin mengaku mendapat informasi perihal kelanjutan pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP). Ia menyebut, lembaga itu sudah disiapkan dan sedang tahap sinkronisasi oleh pemerintah.

"Saya dapat informasi (Lembaga PDP) sudah disiapkan dan sedang sinkronisasi, karena akan dibuat berupa peraturan pemerintah," katanya kepada media, Rabu (25/9/2024).

Dia mengatakan, Komisi I DPR telah menyampaikan dan membahas ihwal pembentukan Lembaga PDP ini dengan pemerintah. Menurut dia, pembentukan lembaga pengawas ini menjadi salah satu upaya pemerintah menutup celah insiden kebocoran data.

Adapun Undang-undang PDP resmi diundangkan sejak 17 Oktober 2022. Berdasarkan Pasal 74 UU PDP, telah diatur bahwa seluruh pihak wajib menyesuaikan dengan regulasi itu dalam pemrosesan, sekaligus pembentukan lembaga pengawas paling lambat 2 (dua) tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Dalam hal ini, pembentukan Lembaga PDP ini berarti harus selesai sebelum 17 Oktober 2024.

Ia optimistis pembentukan lembaga pengawas PDP ini bisa selesai di pemerintahan Presiden Joko Widodo. Karena itu, Tb. Hasanuddin berharap peraturan presiden perihal pembentukan Lembaga PDP ini bisa dikebut sesegera mungkin.

"Nyatanya undang-undang saja kita bisa kebut. Ini diharapkan perpres itu juga bisa dikebut dengan cepat," ujar politisi Fraksi PDIP ini.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK