Fakta Nasional

Berhenti Berhalusinasi 45 Jam untuk Pekerja Jika Tak Bisa Mensejahterakan Mereka

WACANA menaikkan jam kerja menjadi 45 jam per minggu seharusnya tidak dibaca sekadar sebagai perdebatan angka. Lima jam tambahan mungkin terlihat kecil di atas kertas, tetapi bagi pekerja, lima jam itu adalah waktu yang hilang dari keluarga, perjala…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 07 October 2026 📖 4 menit
Berhenti Berhalusinasi 45 Jam untuk Pekerja Jika Tak Bisa Mensejahterakan Mereka
ASPIRASI Desak DPR Perkuat Perlindungan Pekerja Keuangan di Tengah Ancaman PHK akibat Digitalisasi/(Foto: ilustrasi/@pixabay)
) -->

WACANA menaikkan jam kerja menjadi 45 jam per minggu seharusnya tidak dibaca sekadar sebagai perdebatan angka.

Lima jam tambahan mungkin terlihat kecil di atas kertas, tetapi bagi pekerja, lima jam itu adalah waktu yang hilang dari keluarga, perjalanan, istirahat, kehidupan sosial, bahkan pemulihan tubuh setelah bekerja.

Karena itu, ketika muncul usulan agar jam kerja Indonesia dinaikkan dengan alasan kalah dari negara lain.

Pertanyaan yang jauh lebih penting bukan sekadar berapa lama orang bekerja, melainkan berapa besar hasil yang diterima pekerja dari waktu yang mereka berikan?

Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) sebelumnya mengusulkan kenaikan jam kerja dari 40 menjadi 45 jam per minggu.

Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, membandingkan Indonesia dengan Vietnam yang disebut menerapkan waktu kerja hingga 48 jam per minggu.

Logika tersebut patut diperdebatkan.

Jika Vietnam bekerja 48 jam, apakah berarti Indonesia harus bekerja lebih lama agar lebih kompetitif?

Kalau begitu, ukuran daya saing kita berhenti pada jumlah jam duduk di tempat kerja.

Padahal produktivitas sebuah negara tidak sesederhana menghitung berapa lama seorang pekerja berada di depan mesin, meja, komputer, atau di dalam pabrik.

Jam kerja bukan satu-satunya ukuran produktivitas.

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa ketentuan jam kerja berada di angka 40 jam per minggu menjadi penting untuk dicermati.

Airlangga menegaskan bahwa jika ada pembahasan mengenai 45 jam, penerapannya tetap harus mengikuti regulasi perlindungan tenaga kerja.

Pesannya jelas: dunia usaha memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi ruang tersebut tetap berada di dalam pagar hukum ketenagakerjaan.

Dan pagar itu memang diperlukan.

Sebab pekerja bukan sekadar komponen biaya produksi yang bisa ditambah jam kerjanya ketika perusahaan merasa membutuhkan peningkatan output.

Pekerja adalah manusia.

Ia memiliki tubuh yang membutuhkan istirahat. Ia memiliki keluarga yang membutuhkan kehadiran.

Ia memiliki kehidupan di luar perusahaan. Bahkan produktivitas itu sendiri sangat bergantung pada kondisi fisik dan mental pekerja.

Maka, membandingkan Indonesia dengan Vietnam hanya berdasarkan jumlah jam kerja berpotensi menghasilkan kesimpulan yang terlalu sederhana.

Kalau perusahaan ingin membandingkan daya saing, bandingkan pula upah, produktivitas per jam, biaya hidup, transportasi, perlindungan sosial, keselamatan kerja, teknologi produksi, kualitas manajemen, pendidikan pekerja, hingga efisiensi birokrasi.

Jangan mengambil satu angka yang menguntungkan kepentingan tertentu, lalu menjadikannya alasan untuk menambah waktu kerja.

Sebab persoalannya bukan apakah pekerja Indonesia sanggup bekerja 45 jam.

Banyak pekerja bahkan sanggup bekerja jauh lebih lama ketika keadaan memaksa.

Persoalannya adalah: apakah tambahan waktu tersebut sepadan dengan tambahan kesejahteraan yang diterima pekerja?

Perusahaan Perlu Mencari Produktivitas, Bukan Sekadar Menambah Jam

Di sinilah perusahaan perlu melakukan introspeksi.

Jika produktivitas rendah, solusi pertama seharusnya bukan otomatis menambah jam kerja. Perusahaan perlu melihat apakah mesin dan teknologi sudah efisien.

Apakah proses produksi terlalu panjang?

Apakah manajemen waktu buruk?

Apakah birokrasi internal menghabiskan jam kerja?

Apakah pelatihan pekerja cukup?

Apakah target produksi realistis?

Apakah ada pekerjaan yang sebenarnya dapat diselesaikan lebih cepat dengan teknologi?

Sebab ada perbedaan besar antara bekerja lebih lama dan bekerja lebih produktif.

Pekerja yang dipaksa menghabiskan lebih banyak waktu di tempat kerja belum tentu menghasilkan output yang lebih baik.

Kelelahan justru dapat menurunkan konsentrasi, meningkatkan risiko kesalahan, bahkan memperbesar potensi kecelakaan kerja.

Ironisnya, ketika perusahaan berbicara mengenai efisiensi, pekerja sering kali justru menjadi bagian pertama yang diminta berkorban.

Upah ditekan. Target dinaikkan. Jam kerja diperpanjang.

Sementara pembenahan sistem, teknologi dan tata kelola perusahaan tidak selalu menjadi pembicaraan utama.

Inilah yang harus dikritisi.

Dunia usaha tentu membutuhkan keberlangsungan. Perusahaan membutuhkan keuntungan agar bisa bertahan dan membuka lapangan pekerjaan.

Tetapi keberlangsungan bisnis tidak seharusnya dibangun dengan menjadikan waktu dan tenaga pekerja sebagai sumber daya yang bisa terus ditambah tanpa batas.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sendiri dirancang dengan prinsip keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan pekerja serta pengusaha.

DPR mencatat regulasi tersebut mencakup perlindungan hak normatif, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, serta kepastian bagi dunia usaha.

Artinya, perdebatan mengenai jam kerja seharusnya ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar: bagaimana menciptakan hubungan industrial yang adil.

Bukan hubungan industrial yang hanya bertanya, "Berapa jam lagi pekerja bisa bekerja?"

Tetapi juga bertanya, "Berapa besar kesejahteraan yang diterima pekerja dari setiap jam yang mereka berikan?"

Indonesia tidak boleh terjebak dalam perlombaan siapa yang paling lama bekerja.

Kalau perusahaan ingin meningkatkan daya saing, dorong produktivitas melalui teknologi, inovasi, keterampilan, efisiensi dan manajemen yang lebih baik.

Jangan selalu menjadikan jam kerja sebagai jalan pintas.

Sebab pekerja bukan mesin yang tinggal dinaikkan durasinya ketika target produksi belum tercapai.

Dan kalau perusahaan ingin Indonesia menjadi negara industri yang kuat, jangan hanya menghitung berapa banyak barang yang diproduksi.

Hitung pula berapa banyak keluarga pekerja yang tetap bisa makan dengan layak, berapa banyak pekerja yang pulang tanpa kelelahan berlebihan, berapa banyak yang masih memiliki waktu bersama anak-anaknya, dan berapa banyak yang bisa menikmati hasil pertumbuhan ekonomi yang selama ini mereka ikut ciptakan.

Produktivitas tanpa kesejahteraan hanya akan melahirkan angka-angka yang terlihat bagus di laporan, tetapi menyisakan manusia yang semakin lelah di belakangnya.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK