Fakta Nasional

Berkaca dari Kasus di Sukoharjo, Bawaslu Diminta Permudah Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota DPR Mardani Ali Sera menyoroti dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dalam Pilkada di Sukoharjo yang kasusnya dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap tidak memenuhi syarat formal. I…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 12 October 2024 📖 3 menit
Berkaca dari Kasus di Sukoharjo, Bawaslu Diminta Permudah Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pilkada
Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera/dnl.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota DPR Mardani Ali Sera menyoroti dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dalam Pilkada di Sukoharjo yang kasusnya dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap tidak memenuhi syarat formal.

Ia pun mendorong Bawaslu dan lembaga terkait untuk mempermudah pelaporan dugaan pelanggaran Pilkada demi memastikan terwujudnya keadilan demokrasi.

"Penghentian tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sebenarnya sangat disayangkan. Mungkin aturan soal batas waktu pelaporan bisa dikaji ulang agar dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu betul-betul dapat diusut,” ujar Mardani, Jumat (11/10/2024).

Salah satu kasus dugaan pelanggaran Pilkada terjadi di Sukoharjo di mana Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa di Kecamatan Polokarto.

Sayangnya, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena batas waktu pelaporan sudah kedaluwarsa atau melewati batas waktu yang ditetapkan.

Menurut Mardani, penerapan batas waktu yang terlalu ketat dalam proses pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu dapat menjadi hambatan serius dalam proses penegakan keadilan.

“Ini harus jadi perhatian kita bersama untuk memperbaiki aturan, agar jangan sampai regulasi menjadi penghambat tegaknya keadilan di alam demokrasi kita,” sebut Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu.

Mardani mengingatkan bahwa masa kampanye pada Pilkada 2024 yang berlangsung cukup panjang membuka cukup ruang terjadinya potensi pelanggaran.

Apalagi seringkali pihak pelapor membutuhkan waktu lebih untuk akhirnya memutuskan melaporkan adanya pelanggaran.

“Dapat dipahami apabila diperlukan waktu untuk mengumpulkan bukti atau bahkan memahami bahwa tindakan yang dipersoalkan masuk dalam kategori dugaan pelanggaran, apapun bentuknya,” ungkap Mardani.

Syarat atau tata cara pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam Pasal 4 Peraturan Bawaslu itu disebutkan bahwa laporan terkait pelanggaran dalam Pilkada harus disampaikan paling lambat 7 hari setelah diketahuinya atau ditemukannya pelanggaran.

“Karena dengan adanya aturan batas waktu yang ketat, peluang masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi menjadi semakin terbatas,” tuturnya.

Prinsipnya, menurut Mardani, mudahkan pelaporan agar memberi kesempatan bagi terlapor untuk membela diri, sehingga Bawaslu dapat memutuskan kasus dugaan pelanggaran Pemilu secara adil dan transparan.

“Hal ini juga dapat memberi kesempatan bagi terlapor untuk membela diri, sehingga Bawaslu dapat memutuskan kasus dugaan pelanggaran Pemilu secara adil dan harus dilakukan dengan transparan,” sambung Mardani.

Mardani yang dalam periode DPR sebelumnya bertugas di Komisi II dengan lingkup kerja pada urusan Pemerintahan dan pelaksanaan Pemilu itu menyebut penyelenggara Pemilu harus menyesuaikan dengan realitas yang ada di lapangan.

"Dengan memberikan fleksibilitas lebih dalam hal pelaporan, Bawaslu akan mampu menegakkan keadilan pemilu dengan lebih efektif," katanya.

Isu ini perlu dibahas bersama dengan DPR dan Pemerintah untuk menciptakan regulasi yang lebih fleksibel dan efektif dalam penegakan keadilan demokrasi.

"Ke depan isu ini perlu dibahas bersama dengan DPR dan Pemerintah," katanya.

Mardani menilai penghentian kasus dugaan pelanggaran Pemilu karena syarat formil dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu, yang seharusnya menjadi pengawas dan penjaga keadilan dalam pesta demokrasi.

"Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses pemilu, integritas demokrasi itu sendiri akan terancam," papar Mardani.

Semua ini hanya akan memperburuk kondisi demokrasi di Indonesia dan mengikis legitimasi pemerintahan yang terpilih.

"Mungkin aturan soal batas waktu pelaporan bisa dikaji ulang agar dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu betul-betul dapat diusut."

Adapun dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN atau perangkat penyelenggara pemerintahan banyak dilaporkan di berbagai daerah.

Menurut Mardani, setiap dugaan pelanggaran netralitas harus disikapi dengan serius dan aturan waktu yang terlalu kaku seharusnya tidak menjadi penghalang dalam menegakkan keadilan.

"Netralitas aparatur pemerintah adalah pilar utama demokrasi yang harus dilindungi," tegas Mardani.

Maraknya kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN juga menjadi faktor pentingnya Bawaslu mempermudah pelaporan.

"Saya tekankan, setiap dugaan pelanggaran netralitas pada Pemilu harus menjadi perhatian serius dan penting sekali untuk diusut karena dapat memiliki dampak domino dalam proses penyelenggaraan pemerintahan baik di pusat maupun daerah," pungkas Mardani.

Dengan demikian, upaya mempermudah pelaporan dugaan pelanggaran Pilkada bukan saja penting untuk memastikan keadilan demokrasi tetapi juga untuk meningkatkan integritas proses pemilihan umum di Indonesia.[dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK