Berkas Korupsi Minyak Mentah Tahap II Tuntas, Kejagung Serahkan 8 Tersangka ke Kejari Jakarta Pusat
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara beserta delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Rabu…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara beserta delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Rabu, 5 November 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses pelimpahan tersebut mencakup tersangka, berkas perkara, dan barang bukti hasil penyidikan. “Hari ini sudah diserahkan tersangka, berkas, serta barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum Kejari Jakarta Pusat,” ujarnya kepada wartawan.Delapan tersangka yang dilimpahkan antara lain:
- Arif Sukmara, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.
- Dwi Sudarsono, pensiunan pegawai BUMN dan mantan VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain.
- Hasto Wibowo, mantan SVP Integrated Supply Chain periode November 2018–Juni 2020.
- Toto Nugroho, Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia sekaligus mantan SVP Integrated Supply Chain tahun 2017–2018.
- Indra Putra, Direktur PT Petro Energi Nusantara dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
- Alfian Nasution, mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023–2025 serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2025.
- Martin Haendra Nata, Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019–2021) dan Senior Manager PT Trafigura (Management Service) setelah November 2021.
- Hanung Budya Yuktyanta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
Sementara itu, satu tersangka lain, Riza Chalid, belum termasuk dalam pelimpahan kali ini karena masih berstatus buron. “Berkas Riza Chalid masih terpisah. Saat ini kami masih menunggu red notice dari Interpol,” kata Anang.
Kedelapan tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 24 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 5 November 2025.[Zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.