Berkas Korupsi Tambang Samin Tan Rampung, Segera Duduki Kursi Terdakwa di Pengadilan Tipikor
FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang batu bara yang menjerat pengusaha Samin Tan memasuki babak baru. Setelah proses penyidikan dinyatakan selesai, Kejaksaan Agung resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang batu bara yang menjerat pengusaha Samin Tan memasuki babak baru.
Setelah proses penyidikan dinyatakan selesai, Kejaksaan Agung resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Informasi tersebut disampaikan Kejaksaan Agung pada Kamis, 23 Juli 2026, sebagaimana dikutip dari Tirto.id. Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa perkara telah siap memasuki proses persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan terdapat empat tersangka yang diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka adalah Samin Tan selaku Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), BJW sebagai Direktur PT AKT, MJE selaku Pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, serta HZ yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia.
"Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Anang dalam keterangan tertulis pada Kamis (23/7/2026), dikutip dari Tirto.id.
Anang menambahkan, setelah menerima pelimpahan tersebut, jaksa penuntut akan menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, sepanjang periode 2016 hingga 2025.
Menurut Kejaksaan Agung, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," ujar Anang.
Dalam perkara tersebut, keempat tersangka akan didakwa menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.