Berkas Perkara Febrie Adriansyah Dilimpahkan, 38 Aset Rp846 Miliar Jadi Sorotan
FAKTANASIONAL.NET - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyambut pelimpahan berkas perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Sel…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyambut pelimpahan berkas perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah tersebut dinilai menjadi kesempatan untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi hukum perkara secara terbuka di pengadilan.
Dikutip dari Liputan6, Rabu (16/9/2026), kuasa hukum Febrie menyatakan kliennya tetap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
"Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/9/2026).
Perhatian tim hukum kemudian tertuju pada penyitaan 38 aset berupa tanah dan bangunan yang disebut memiliki nilai mencapai Rp846 miliar.
Mereka meminta status kepemilikan serta hubungan masing-masing aset dengan perkara dijelaskan secara rinci.
"Kami menunggu rincian bukti terkait aset tersebut di persidangan nanti. Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing," ujar Febri Diansyah.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Farizi, menyebut berdasarkan informasi dalam pemeriksaan, sejumlah aset yang disita disebut merupakan milik pihak ketiga.
"Dari informasi yang ditanyakan saat pemeriksaan, banyak dari aset-aset tersebut ternyata punya pihak lain. Karena itu, kita perlu fair dan meminta Kejaksaan tidak menggunakan pendekatan sapu jagat terhadap seluruh aset. Status kepemilikan dan keterkaitannya dengan perkara harus benar-benar dibuktikan," urai Farizi.
Farizi juga membantah Febrie memiliki aset bernilai fantastis seperti angka yang disampaikan Kejaksaan Agung.
"Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu. Karena itu, kami berharap angka yang disampaikan juga benar-benar didukung dengan bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis," imbuhnya.
Kepastian pelimpahan sebelumnya disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. Dalam rapat koordinasi gabungan bersama Kortas Tipidkor Polri, Bawaslu, Komisi Kejaksaan, hingga KPK, disepakati percepatan penanganan perkara.
"Dari rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH," jelas Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (15/9/2026).
Rudi menjelaskan tindak pidana asal ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan persidangan perkara Tipikor akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus tersebut menjerat Febrie Adriansyah bersama dua tersangka lainnya, yakni DR dan Nurman Herin (NH). Sebelumnya, Febrie dijemput dari Rutan KPK menuju Gedung Utama Kejagung pada Kamis (3/9/2026) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan TPPU.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.