Fakta Nasional

Berkas Perkara Lengkap (P-21), Richard Lee Segera Diseret ke Meja Hijau

FAKTANASIONAL.NET – Kasus hukum yang menjerat selebritas sekaligus praktisi kecantikan, Richard Lee (DRL), memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menyatakan berkas perkara tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang keseh…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 23 May 2026 📖 2 menit
Berkas Perkara Lengkap (P-21), Richard Lee Segera Diseret ke Meja Hijau
Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Kejati Banten telah menyatakan berkas perkara penasihat kecantikan tersebut lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan atas kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen./(instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET  – Kasus hukum yang menjerat selebritas sekaligus praktisi kecantikan, Richard Lee (DRL), memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menyatakan berkas perkara tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen tersebut telah lengkap atau P-21.

Kabar mengenai perkembangan status hukum ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian selaku penyidik utama perkara.

"Hari ini, alhamdulillah berkas dinyatakan P-21. Jadi hari ini berkas tersangka DRL dinyatakan P-21 oleh Kejati Banten," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga: Richard Lee Resmi Ditahan: Perlawanan Praperadilan Kandas di PN Jakarta Selatan

Kompol Andaru menjelaskan, menyusul dinyatakannya kelengkapan berkas tersebut, fokus penyidik saat ini adalah mempersiapkan proses penyerahan tahap dua. Polisi tengah berkoordinasi untuk menentukan jadwal pelimpahan tersangka beserta seluruh barang bukti ke tangan kejaksaan.

"Selanjutnya kewajiban dari penyidik adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti serta berkas perkara ke Kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan. Waktunya dalam waktu dekat," ucap Andaru menegaskan bahwa proses persidangan Richard Lee akan bergulir tidak lama lagi.

Asal-usul Kasus: Laporan dari 'Dokter Detektif'

Perkara pidana yang menyeret Richard Lee ini bermula dari laporan kepolisian yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal publik di media sosial sebagai "Dokter Detektif" (Doktif), pada 2 Desember 2024 lalu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam termasuk mengumpulkan alat bukti, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Richard Lee sendiri saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi. Ia resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat (6/3/2026) malam, usai merampungkan pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Ancaman Hukuman Berlapis hingga 12 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis dari dua undang-undang berbeda untuk menjerat tindakan Richard Lee terkait pelanggaran komoditas kesehatan dan perlindungan konsumen:

  1. UU Kesehatan: Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini memuat ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

  2. UU Perlindungan Konsumen: Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga: Misi Besar Letjen Richard Tampubolon: Membawa Taekwondo Indonesia Menuju Level Dunia!

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK