Berkas Yaqut Resmi Masuk Pengadilan, Kuasa Hukum Sebut Unsur Kerugian Negara Masih Harus Dibuktikan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membawa perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke tahap persidangan. Berkas dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membawa perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke tahap persidangan.
Berkas dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Juli 2026.
Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, menurutnya masih terdapat sejumlah aspek yang harus diuji dalam persidangan, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, unsur kerugian keuangan negara, serta hubungan sebab akibat antara kebijakan yang diambil dengan kerugian yang didalilkan jaksa.
“Dalam perkara ini juga terdapat persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan APBN,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulis pada Senin (3/8/2026), dikutip dari Kompas.com.
Mellisa menegaskan bahwa pelimpahan berkas dan penyusunan surat dakwaan merupakan tahapan administratif dalam proses peradilan pidana. Ia mengajak seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga majelis hakim memutus perkara secara independen.
“Seluruh aspek tersebut tentu akan kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim,” katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pelimpahan berkas dakwaan dilakukan pada Jumat (31/7/2026).
“Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham.
Penyidik menduga terjadi pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan, disertai pemberian uang kepada penyelenggara negara.
KPK juga menyebut delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar dari pengaturan tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.