Fakta Nasional

Berlaku Efektif 1 Agustus 2026, Ini 6 Langkah Mekanisme Pemungutan PPh 22 Pedagang Online di Marketplace

FAKTANASIONAL.NET — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan di marketplace akan dimulai pada 1 Agustus 2026. Sebelumnya, per 1 Juli…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 01 July 2026 📖 3 menit
Berlaku Efektif 1 Agustus 2026, Ini 6 Langkah Mekanisme Pemungutan PPh 22 Pedagang Online di Marketplace
Pemerintah didorong memperluas fasilitas pengujian daerah, pendampingan teknis, dan pemberian insentif bagi pelaku usaha./Dok. mandiriamalinsani.or.id

FAKTANASIONAL.NET — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan di marketplace akan dimulai pada 1 Agustus 2026.

Sebelumnya, per 1 Juli 2026, DJP telah menunjuk empat platform e-commerce raksasa di Indonesia sebagai agen pemungut pajak ini, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan penuh sejak penunjukan resmi tersebut. Waktu ini akan dimanfaatkan oleh pihak e-commerce untuk melakukan sosialisasi intensif serta penyesuaian sistem internal mereka.

"Pak Menteri Keuangan yang juga sudah disampaikan arahan kepada kami memang untuk melaksanakan pemungutan daripada PPh Pasal 22 melalui marketplace, kita tunjuk 1 Juli empat marketplace, kemudian akan dilakukan (pungutan) mulai 1 Agustus," kata Bimo dalam konferensi pers di kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Penunjukan keempat marketplace ini didasarkan pada berbagai pertimbangan matang, mulai dari kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening penampung (escrow account), hingga kesiapan platform untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak secara elektronik.

DJP juga membuka peluang untuk menambah daftar agen pemungut di masa depan.

Baca Juga: Gara-Gara Tunggakan Pajak Rp24,86 Miliar, DJP Jakarta Selatan II Sita Dua Rekening Milik PT AG

"Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace-marketplace lain yang memang bisa masuk ke dalam kriteria secara kesiapan sistem, skala transaksi, dan juga kapasitas administrasi ini akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya," ujar Bimo.

Alur Pemungutan Pajak: Sederhana Melalui 6 Langkah

Bimo memaparkan bahwa mekanisme penarikan pajak dari pedagang online oleh pihak marketplace dirancang sangat sederhana agar tidak menyulitkan pelaku usaha. Prosesnya terbagi ke dalam enam tahapan berikut:

1.Pembayaran oleh Konsumen:Tahap 1.

Konsumen melakukan transaksi pembelian dan menyelesaikan pembayaran melalui platform marketplace.

2.Pemungutan PPh Pasal 22:Tahap 2.

Pihak marketplace langsung memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima oleh pedagang online dalam negeri dari transaksi tersebut.

3.Penerbitan Invoice:Tahap 3.

Marketplace menerbitkan tagihan atau invoice elektronik resmi atas transaksi belanja yang dilakukan. Di dalam dokumen ini, tertera informasi jelas mengenai besaran nilai PPh Pasal 22 yang dipotong.

4.Penyamaan Bukti Potong:Tahap 4.

Dokumen invoice elektronik yang diterbitkan otomatis dipersamakan kedudukannya dengan bukti pemungutan resmi PPh Pasal 22, sehingga pedagang tidak perlu mencari dokumen tambahan.

5.Penyetoran ke Kas Negara:Tahap 5.

Aplikator atau marketplace mengumpulkan seluruh hasil pungutan pajak tersebut untuk kemudian disetorkan langsung ke kas negara.

6.Pelaporan Pajak Elektronik:Tahap 6.

Setelah penyetoran selesai, marketplace wajib melaporkan seluruh aktivitas pemungutan tersebut secara resmi melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

"Jadi, tidak perlu ada double effort dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan," tegas Bimo.

Masa Transisi Satu Bulan untuk Edukasi dan Kesiapan Sistem

Menambahkan penjelasan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menekankan bahwa kewajiban pemotongan pajak ini sengaja tidak langsung diterapkan pada hari penunjukan agar semua pihak dapat bersiap.

"Kewajiban pemungutan baru dilakukan pada tanggal 1 Agustus. Jadi ada waktu 1 bulan setelah penunjukan sebagai pemungut PPh pasal 22 tadi," ujar Inge.

Selama bulan Juli ini, DJP bersama empat marketplace yang ditunjuk akan berfokus penuh melakukan edukasi massal kepada para merchant (pedagang online) agar implementasi pada bulan Agustus mendatang dapat berjalan dengan mulus tanpa kendala teknis.

Baca Juga: Kepala Kanwil DJPb Sampaikan Ada 5 Pemda di Kalteng Belum Salurkan DAK Fisik


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK