Fakta Nasional

Berlaku Mulai Januari 2025, Pembelian Kendaraan Bermotor Bakal Dikenakan 2 Pajak Tambahan Baru

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah akan mulai memerlakukan dua pajak baru yang akan dikenakan pada pembelian kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025 mendatang. Kedua pajak baru tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik n…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 14 December 2024 📖 1 menit
Berlaku Mulai Januari 2025, Pembelian Kendaraan Bermotor Bakal Dikenakan 2 Pajak Tambahan Baru
Foto ilustrasi pengenaan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor/net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah akan mulai memerlakukan dua pajak baru yang akan dikenakan pada pembelian kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025 mendatang.

Kedua pajak baru tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemberlakukaan pajak baru tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan diberlakukan dua pajak baru tersebut, maka kompenen pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor menjadi tujuh pungutan.

Ketujuh komponen pajak yang harudibayar oleh pembeli kendaraan bermotor baru tersebut yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Ada pun pengenaan dua pajak baru tersebut (opsen PKB dan Opsen BBN KB) sebesar 66 dari nilai PKB dan BBN KB kendaraan bermator batu itu.

Sebagai contoh, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta.

Alhasil, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.

Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan.

Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK