Berlakukan Status Quo Aktivitas di 2 Ruangan Kafe de'Clan Signature, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Temukan Dolar Amerika dan Singapura
FAKTANASIONAL.NET - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya memberlakukan status quo atau membekukan aktivitas di dua ruangan kerja di Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan dan tempat penukaran uang (m…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya memberlakukan status quo atau membekukan aktivitas di dua ruangan kerja di Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan dan tempat penukaran uang (money changer) setelah penggeledahan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan langkah ini diambil untuk menjaga tempat kejadian perkara (TKP) selama proses penyidikan berlangsung.
"Terkait ruang kerja ataupun dua ruangan yang di atas yang dilakukan tempat penggeledahan sebagai kantor, termasuk tempat penyimpanan uang, brankas itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi," katanya.
Saat penggeledahan ini, petugas menemukan sebuah brankas berukuran besar yang menyerupai kamar dengan ukuran sekitar 2x1 meter yang digunakan menyimpan dokumen penting dan uang.
Meski lantai dua di kafe tersebut dipasang status quo, ujar Budi Hermanto, memastikan operasional perusahaan di lantai satu tidak terganggu dan tetap berjalan normal.
"Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen untuk operasional di lantai satu," ujarnya.
Polda Metro Jaya juga memberlakukan status quo terhadap fasilitas money changer yang berada di lokasi yang sama untuk mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari hasil penggeledahan tersebut diamankan tim penyidik dari Kortastipidkor mengamankan sejumlah barang bukti yang dikemas dalam tiga koper terdiri atas dokumen, alat elektronik, dan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang.
"Ada beberapa dokumen yang sudah diamankan, termasuk uang, baik itu Rupiah, dolar Amerika, dan Singapore Dollar. Termasuk beberapa handphone yang akan kita lakukan analisa secara digital forensik, termasuk ada CCTV," katanya.
Menyoal kabar yang beredar di masyarakat mengenai kepemilikan restoran tempat penggeledahan yang dikaitkan dengan pejabat Jampidsus, ucap Budi Hermanto, kepolisian tetap bersandar pada asas praduga tak bersalah dan enggan berspekulasi.
"Kita asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan, itu di luar dari statement kami dari kepolisian," katanya.
Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita uang tunai senilai hampir Rp60 miliar dari berbagai mata uang asing di Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan terkait kasus korupsi dan pencucian uang.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebutkan uang tunai yang disita terdiri atas Sin$3.130.000, US$889.965, dan Rp259.159.000.
"Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," tuturnya.
Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, seperti ponsel.
Sementara itu, dalam penggeledahan pada Koin Money Changer di kawasan Jakarta Selatan, penyidik juga menyita sejumlah uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.
“Sementara barang bukti sudah kita sita. Saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim,” ucapnya. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.