Fakta Nasional

Bernilai Sekitar Rp 3,32 T, ID Food Wajib Rebut Kembali Aset yang Dikuasai Pihak Lain Tanpa Izin Sah

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, menegaskan bahwa PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), atau yang kini dikenal sebagai ID Food, harus mengambil langkah tegas untuk merebut kembali aset-asetnya yang saat ini berada di…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 04 January 2025 📖 2 menit
Bernilai Sekitar Rp 3,32 T, ID Food Wajib Rebut Kembali Aset yang Dikuasai Pihak Lain Tanpa Izin Sah
Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak/dnl.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, menegaskan bahwa PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), atau yang kini dikenal sebagai ID Food, harus mengambil langkah tegas untuk merebut kembali aset-asetnya yang saat ini berada di bawah penguasaan pihak lain tanpa izin yang sah.

Pernyataan tersebut disampaikan Amin menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan bahwa sekitar 147 aset milik ID Food dan anak perusahaannya tengah dikuasai pihak ketiga dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp 3,32 triliun.

Temuan ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan terkait Pengelolaan Dana Pinjaman Pemegang Saham, Aset Tetap, dan Properti Investasi untuk Tahun Buku 2021 hingga Semester I 2023.

Amin menekankan bahwa aset-aset BUMN, termasuk lahan yang tersebar di berbagai daerah, harus segera diamankan agar dapat dikelola secara efektif dan efisien.

"Mengamankan dan menjaga aset BUMN sama artinya dengan menjaga aset negara. Jika aset ini dikelola dengan baik, manfaatnya akan kembali kepada masyarakat," ujar Amin.

Lebih lanjut, Amin meminta ID Food dan BUMN lainnya untuk bertindak tegas dalam merebut kembali aset-aset yang dikuasai pihak ketiga, terutama jika BUMN memiliki dasar hukum yang kuat, seperti sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia juga menegaskan bahwa dalam upaya penertiban aset, BUMN tidak boleh mengeluarkan dana untuk membeli kembali aset yang sebenarnya sudah menjadi miliknya.

"Aset BUMN yang dikelola dengan baik akan memberikan manfaat signifikan bagi perusahaan dan masyarakat luas. Contohnya aset PT Pertamina, PT KAI, Perkebunan Nusantara, PT Pos, dan PLN yang tersebar di seluruh Indonesia," jelasnya.

Amin juga mendorong PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk bergerak cepat dalam merestrukturisasi dan merevitalisasi aset BUMN yang bermasalah. Menurutnya, aset BUMN tidak dapat dipisahkan dari kekayaan negara karena melibatkan dana publik yang diinvestasikan oleh pemerintah.

"Jika ada upaya untuk memisahkan aset BUMN dari kekayaan negara, itu sama saja dengan perampokan legal melalui celah peraturan atau undang-undang," tegas Amin.

Ia pun menekankan pentingnya kolaborasi antara BUMN, Kejaksaan, Kantor Pertanahan, dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan aset ini. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, BUMN diharapkan menempuh jalur hukum, baik gugatan perdata maupun pidana.

"Kami berharap melalui langkah tegas dan terukur, aset-aset BUMN dapat kembali dikelola dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi nasional," tutup Amin Ak.[dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK