Besok Bakal Ada Demo Besar-Besaran, Puluhan Ribu Buruh Akan Kepung DPR dan Istana
JAKARTA, FAKTANASIONAL. NET - Besok, (Kamis, 28/8/2025) puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia bakal menggelar aksi demo besar-besaran. Demo tersebut akan dilakukan secara serentak diberbagai proponvisi dan kota industri di Indonesia.…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL. NET - Besok, (Kamis, 28/8/2025) puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia bakal menggelar aksi demo besar-besaran. Demo tersebut akan dilakukan secara serentak diberbagai proponvisi dan kota industri di Indonesia.
Aksi nasional ini diprakarsai oleh Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, termasuk di dalamnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan bahwa aksi demo di Jakarta akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan.
"Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota," katanya dalam keterangan kepada media, Rabu (27/8/2025.
Aksi serupa, lanjut Iqbal, juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, antara lain: Serang - Banten, Bandung - Jawa Barat, Semarang - Jawa Tengah, Surabaya - Jawa Timur, Medan - Sumatera Utara, serta Banda Aceh - Aceh
Selain itu, aksi demo juga dilakukan di Kota Batam - Kepulauan Riau, Bandar Lampung - Lampung, Banjarmasin - Kalimantan Selatan, Pontianak - Kalimantan Barat, Samarinda-Kalimantan Timur, Makassar - Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan berbagai daerah lain.
Gerakan ini, terang Iqbal, diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai.
Aksi ini, lanjut Iqbal, bertajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) ini diklaim akan berlangsung damai. Buruh menyoroti tiga isu utama:
Kenaikan Upah Minimum 2026
Buruh menuntut kenaikan 8,5–10,5%, berdasarkan inflasi 3,26% dan pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2%. Menurut Said, pemerintah seharusnya berani menaikkan upah agar daya beli meningkat dan ekonomi nasional lebih bergairah.
Penghapusan Outsourcing
Putusan MK menegaskan outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, namun praktiknya masih meluas, termasuk di BUMN. Buruh mendesak pencabutan PP No. 35/2021 yang dianggap melegalkan outsourcing secara luas.
Reformasi Pajak Perburuhan
Buruh menolak pajak yang makin membebani rakyat, menuntut kenaikan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta, serta penghapusan pajak atas THR dan pesangon. Said menilai kebijakan tersebut akan menjaga daya beli dan justru menggerakkan ekonomi.
Selain tiga tuntutan itu, buruh juga mendesak pengesahan UU Ketenagakerjaan baru sesuai amanat Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2024.
Mereka menilai waktu dua tahun yang diberikan MK segera habis, sementara pembahasan di DPR belum menunjukkan progres nyata.
UU baru diharapkan mengakomodasi isu upah layak, pembatasan kontrak, hak pesangon adil, larangan tenaga kerja asing unskilled, hingga perlindungan bagi pekerja platform digital, medis, transportasi, serta dosen dan guru swasta.
Buruh juga akan menyuarakan isu tambahan, antara lain pembentukan Satgas PHK, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk desain sistem pemilu 2029 yang lebih representatif.
“Undang-undang ini bukan sekadar aturan, tapi benteng perlindungan bagi buruh. Kami harap Presiden Prabowo bisa mendorong percepatan pembahasan demi melindungi rakyat pekerja,” pungkas Said Iqbal.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.