Fakta Nasional

BGN Larang Dapur Makan Bergizi Gratis Pakai Barang Subsidi, Ancam Tutup SPPG Membandel

FAKTANASIONAL.NET — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk tidak menggunakan barang-barang bersubsidi dalam pengolahan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan ini mencakup komoditas pokok seper…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 28 July 2026 📖 2 menit
BGN Larang Dapur Makan Bergizi Gratis Pakai Barang Subsidi, Ancam Tutup SPPG Membandel
BGN secara resmi mencopot 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah provinsi menyusul ditemukannya pelanggaran disiplin, penyimpangan anggaran, hingga kasus keracunan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG)./Dok. Ist
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk tidak menggunakan barang-barang bersubsidi dalam pengolahan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Larangan ini mencakup komoditas pokok seperti LPG 3 kg, Minyakita, hingga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026), menanggapi temuan adanya indikasi penggunaan bahan subsidi di sejumlah dapur MBG.

"Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon (LPG) 3 kg, dan tidak boleh memakai beras kita, SPHP. Enggak boleh," tegas Sudaryono.

Sanksi Tegas hingga Penutupan Dapur

Baca Juga: Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Komisi IX DPR RI: Momentum Perbaikan MBG

Sudaryono meminta masyarakat serta media massa untuk aktif melaporkan jika menemukan SPPG yang terindikasi menggunakan barang subsidi.

Pihaknya tidak segan untuk menjatuhkan sanksi bertahap mulai dari surat teguran hingga penutupan operasional dapur yang membandel.

"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan minyak Minyakita, itu nanti kita akan beri surat. Bahkan kita beri teguran, surat peringatan. Kalau memang memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya," ungkapnya.

Beli Bahan Pangan Sesuai Harga Acuan Pemerintah

Di sisi lain, BGN juga menginstruksikan para pengelola SPPG untuk tetap membeli bahan pangan dari petani dan peternak lokal sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP).

Sebagai contoh, BGN mewajibkan pembelian telur dari tingkat peternak sesuai HAP sebesar Rp25 ribu per kilogram (kg), meskipun harga pasar sempat merosot hingga Rp12 ribu per kg.

"Si kepala dapur harus membeli telur, bukan kemudian Rp12 ribu (atau) Rp15 ribu (per kg). Harus membeli telur di harga acuan pemerintah (HAP). Untuk supaya memastikan stabilisasi harga peternak tidak dirugikan," kata Sudaryono.

Langkah ini diambil agar program MBG turut berperan sebagai instrumen penyangga perekonomian di tingkat hilir bagi para produsen bahan pangan lokal.

"Memang tujuan dari MBG ini untuk sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga level paling bawah yang namanya flooring price supaya memastikan peternak, petani itu kemudian tidak dirugikan," sambungnya.

Baca Juga: Lodewyk Pusung Gugat Status Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG, OC Kaligus Sebut Kliennya Ajukan ke PN Jaksel


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK