BGN Perketat Pengawasan Gizi Nasional dengan Suspend Ribuan SPPG
FAKTANASIONAL.NET - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis Minggu (31/5/2026), BGN telah melakukan penangguhan sem…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis Minggu (31/5/2026), BGN telah melakukan penangguhan sementara atau suspend terhadap ribuan unit SPPG guna memastikan standar pelayanan yang optimal bagi penerima manfaat.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, memaparkan data mengejutkan bahwa sejak 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG pernah terkena sanksi suspend.
Saat ini, tercatat ada 2.213 SPPG yang masih dalam posisi tertangguh karena belum memenuhi persyaratan teknis. Wilayah II (Jawa) menjadi penyumbang jumlah suspend terbanyak dengan total 3.466 unit, disusul Wilayah III sebanyak 3.959 unit, dan Wilayah I sebanyak 758 unit.
Tindakan tegas ini diambil merespons masukan masyarakat, hasil sidak, hingga adanya kejadian menonjol seperti gangguan kesehatan pada penerima manfaat.
Selain masalah mutu gizi, banyak SPPG yang di-suspend karena gagal memenuhi juknis infrastruktur, tata kelola manajemen, hingga ketidaksesuaian alur bangunan.
Nanik menegaskan bahwa angka ini berpotensi bertambah. BGN kini mewajibkan setiap SPPG mendistribusikan makan bergizi (MBG) untuk 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, menyusui, dan balita.
"Jika sampai 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG, maka akan dijatuhi suspend mayor tanpa insentif," pungkasnya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.