Fakta Nasional

BI Klarifikasi Ketidakhadiran Deputi Gubernur dalam Pemeriksaan KPK

JAKARTA, FAKTA NASIONAL.NET - Bank Indonesia (BI) baru-baru ini memberikan penjelasan resmi terkait tidak hadirnya Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam panggilan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana CSR oleh Komisi Pemberantasan Korups…

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 20 June 2025 📖 1 menit
BI Klarifikasi Ketidakhadiran Deputi Gubernur dalam Pemeriksaan KPK
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTA NASIONAL.NET - Bank Indonesia (BI) baru-baru ini memberikan penjelasan resmi terkait tidak hadirnya Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam panggilan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana CSR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 19 Juni 2025.

Sebagaimana tertuang dalam pernyataan Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Filianingsih sedang menjalankan tugas dinas yang tidak dapat ditunda.

Menurut BI, pemberitahuan resmi mengenai agenda dinas tersebut telah disampaikan melalui surat kepada KPK jauh hari sebelumnya.

Agenda dinas yang dimaksud bersifat mendesak dan menyangkut kepentingan negara dalam pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Ramdan Denny menegaskan bahwa BI menghargai proses hukum dan akan terus berkoordinasi dengan KPK agar pemeriksaan dapat dijadwalkan ulang dengan lancar.

BI menegaskan sikap kooperatifnya dalam mendukung upaya penegakan hukum. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” ucap Ramdan Denny malam harinya di kantor pusat BI.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa bank sentral siap memberikan informasi dan dokumen terkait bila dibutuhkan.

Dalam kasus ini, KPK mengusut dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan memanggil Filianingsih Hendarta sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi lain, seperti Dolfie Othniel Frederic Palit (Ketua Panja OJK), Ecky Awal Mucharam (Anggota DPR Komisi XI), dan Sahruldin (karyawan swasta).

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum (Sprindik), artinya belum ada tersangka yang ditetapkan, meski KPK menemukan indikasi keterlibatan anggota DPR RI. BI berjanji akan memfasilitasi pemeriksaan lanjutan agar dugaan penyalahgunaan dana CSR dapat diungkap tuntas.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK