Fakta Nasional

Bivitri: MK Simpulkan Ijazah SMA Gibran Memang Tidak Ada, tetapi Terganjal Legal Standing

FAKTANASIONAL.NET - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyentuh substansi…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 07 October 2026 📖 1 menit
Bivitri: MK Simpulkan Ijazah SMA Gibran Memang Tidak Ada, tetapi Terganjal Legal Standing
MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima/live
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyentuh substansi persoalan.

Namun, menurut Bivitri, MK tidak melanjutkan penilaian terhadap seluruh permohonan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Penilaian tersebut disampaikan Bivitri melalui akun resmi X miliknya dan dikutip dari SINDOnews, Rabu (7/10/2026).

“MK menyimpulkan, ijazah SMA Gibran mmg tdk ada. Tp MK tdk lanjut menimbang hal2 yg diminta krn pemohon dianggap tdk punya legal standing,” tulis Bivitri.

Bivitri menilai tidak diterimanya gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak serta-merta menunjukkan para pemohon kalah dalam persidangan.

Ia melihat putusan tersebut sebagai batas yang secara politik dapat dijangkau MK dalam perkara tersebut. Meski permohonan tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum, Bivitri menilai MK tetap memberikan penilaian terhadap substansi yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

“Kalah? Tidak juga. Nampaknya memang ini yg terjauh sec. poltk yg bisa diputus MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” tulisnya.

MK sebelumnya menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU Pilpres 2024 mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Sidang pengucapan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK