Fakta Nasional

BKSDA Tegur 34 Pelaku Wisata yang Promosikan Open Trip ke Anak Krakatau

FAKTANASIONAL.NET - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memberikan teguran kepada 34 akun media sosial dan pelaku usaha wisata yang masih mempromosikan perjalanan ke kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau, Lampung. Kawasan konservasi ter…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 09 October 2026 📖 2 menit
BKSDA Tegur 34 Pelaku Wisata yang Promosikan Open Trip ke Anak Krakatau
Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan, Abu Anak Krakatau Menyebar hingga Jakarta/Pixabay
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memberikan teguran kepada 34 akun media sosial dan pelaku usaha wisata yang masih mempromosikan perjalanan ke kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau, Lampung. Kawasan konservasi tersebut bukan destinasi wisata yang dapat dikunjungi secara bebas.

Teguran itu disampaikan melalui surat Nomor S.544/K.10/TU/KSA.04.01/B/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Surat tersebut ditujukan kepada pihak yang diketahui menawarkan maupun memasarkan paket perjalanan wisata menuju kawasan Anak Krakatau.

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, mengatakan sosialisasi mengenai status kawasan konservasi tersebut telah dilakukan beberapa kali. Namun, promosi perjalanan wisata masih ditemukan di media sosial maupun melalui pelaku usaha.

"Kita sebelumnya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi berkenaan dengan keberadaan Gunung Anak Krakatau sebagai kawasan konservasi cagar alam," kata Itno Itoyo, dikutip dari detikSumbagsel, Jumat (9/10/2026).

Dalam surat teguran tersebut, BKSDA meminta seluruh pihak menghentikan promosi, pemasaran, penawaran, hingga penjualan paket perjalanan yang menjadikan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai tujuan wisata.

Larangan itu tidak hanya menyasar iklan perjalanan. Kegiatan menerima pendaftaran, pemesanan, pembayaran, hingga memberangkatkan wisatawan menuju kawasan cagar alam juga harus dihentikan.

Sejumlah aktivitas yang termasuk dalam larangan tersebut meliputi pendakian, trekking, berkemah atau camping, kunjungan pantai, sightseeing, fotografi wisata, wisata bahari, serta kegiatan rekreasi lainnya di dalam kawasan.

Teguran diberikan kepada 34 akun media sosial dan pelaku usaha yang berasal dari sejumlah daerah. Wilayah tersebut mencakup Lampung, Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Yogyakarta, dan Jakarta.

Langkah ini menegaskan bahwa status kawasan konservasi perlu menjadi perhatian bagi penyedia jasa perjalanan maupun masyarakat yang ingin berwisata. Promosi melalui media sosial tidak menghilangkan kewajiban untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di kawasan cagar alam.

Itno menjelaskan, upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut membutuhkan keterlibatan aparat lain. Menurut dia, BKSDA memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan penindakan hukum terhadap pihak yang melanggar.

"Karena di sisi lain BKSDA dalam konteks ini memang tidak diberi kewenangan untuk penegakan hukum. Untuk proses itu harus melibatkan misalnya polisi, Gakkum," katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan perlunya koordinasi antara BKSDA dan aparat berwenang dalam menangani promosi maupun aktivitas wisata yang tidak sesuai dengan status kawasan.

Informasi mengenai teguran ini disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan detikSumbagsel dan dikutip dari detikNews. BKSDA meminta pihak-pihak yang menawarkan perjalanan ke Anak Krakatau menghentikan kegiatan tersebut sesuai dengan surat teguran yang telah diterbitkan.

Dengan demikian, seluruh penyedia jasa wisata perlu memperhatikan status dan ketentuan kawasan sebelum menawarkan paket perjalanan kepada masyarakat. Cagar alam memiliki fungsi konservasi yang harus dijaga, sehingga pemanfaatannya tidak dapat disamakan dengan destinasi wisata umum.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK