BNN Usul Vape Dilarang Total, Temuan Narkotika Cair Capai Ribuan Mililiter
FAKTANASIONAL.NET – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan terkait tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape. Usulan tersebut muncul setelah BNN menemukan berbagai zat berbahaya yang berkaitan dengan peredaran narkotika da…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan terkait tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape.
Usulan tersebut muncul setelah BNN menemukan berbagai zat berbahaya yang berkaitan dengan peredaran narkotika dalam bentuk cair.
Pembahasan mengenai kebijakan tersebut berlangsung dalam rapat tata kelola peredaran rokok elektrik di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Dikutip dari detikNews, Kamis (10/9/2026), BNN dalam rapat itu diwakili Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin MP Hutabarat.
Sepanjang 2026, BNN mencatat penyitaan 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 2,6 ton metamfitamina cair, serta 800 kilogram ketamin HCL.
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 26 kasus di sejumlah wilayah, termasuk Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bali, Jambi, Gresik, dan Maluku.
Aldrin menilai masifnya peredaran narkotika cair menjadi persoalan yang perlu segera diantisipasi.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif dengan dampak yang tidak berhenti pada persoalan kesehatan.
"Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalah guna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya," ujar Aldrin dalam keterangan yang diterima, Kamis (10/9).
BNN juga memperingatkan konsekuensi sosial dan ekonomi yang dapat muncul apabila persoalan tersebut tidak ditangani sejak dini.
Negara, kata Aldrin, berpotensi menghadapi peningkatan kebutuhan biaya rehabilitasi penyalah guna, pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, hingga pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui peraturan presiden (perpres). Opsi itu dinilai dapat menjadi langkah pencegahan agar penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk vape tidak semakin meluas.
Namun, usulan tersebut belum menjadi keputusan final. BNN menyatakan kebijakan masih dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.
BNN menunggu kajian komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang nantinya diambil memiliki dasar bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.