Fakta Nasional

Bobol Rp919 Miliar: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secara resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional. Kasus yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) ini ditak…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 24 October 2025 📖 1 menit
Bobol Rp919 Miliar: Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
/(pixabay)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secara resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional. Kasus yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) ini ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp919 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, mengumumkan penetapan tersangka ini kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/10/2025). Ketiga tersangka adalah LR (Direktur PT Tebo Indah), DW (Direktur Pelaksana LPEI), dan RW (Relationship Manager LPEI).

Haryoko menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi yang disidik sejak 2 September 2025 ini. Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit ekspor kepada PT Tebo Indah, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit.

Ditemukan adanya manipulasi pada kondisi keuangan debitur serta penilaian (appraisal) aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nilai aset yang diajukan sebagai jaminan ternyata tidak dapat menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.

Lebih lanjut, Haryoko mengungkapkan bahwa dalam proses pemberian kredit, prinsip kehati-hatian dalam mengenal nasabah diduga kuat telah diabaikan. "Dalam kajian analis sudah menilai adanya kemungkinan untuk PT Tebo Indah default (gagal bayar), namun pembiayaan tetap dilaksanakan," kata Haryoko.

Fakta di lapangan juga ditemukan tidak sesuai dengan pengajuan kredit, khususnya terkait luas lahan sawit. Ketiga tersangka kini ditahan di lokasi berbeda; LR di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara DW dan RW di Rutan Cipinang. Mereka dijerat dengan UU Tipikor.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK