Fakta Nasional

Bobroknya Kepemimpinan, Haruskah Karhutla Kalbar Dipadamkan di Meja Hijau?

KETIKA udara yang dihirup warga berubah menjadi kabut asap, persoalannya tidak lagi sekadar tentang api yang membakar hutan dan lahan. Karhutla telah menyentuh ruang yang jauh lebih dekat dengan kehidupan masyarakat: kesehatan, pendidikan, aktivitas…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 18 September 2026 📖 3 menit
Bobroknya Kepemimpinan, Haruskah Karhutla Kalbar Dipadamkan di Meja Hijau?
Bobroknya Kepemimpinan, Haruskah Karhutla Kalbar Dipadamkan di Meja Hijau?/ilustrasi

KETIKA udara yang dihirup warga berubah menjadi kabut asap, persoalannya tidak lagi sekadar tentang api yang membakar hutan dan lahan.

Karhutla telah menyentuh ruang yang jauh lebih dekat dengan kehidupan masyarakat: kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, keselamatan, bahkan hak warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik.

Karena itu, langkah Tim Hukum Napas Kalimantan Barat mendaftarkan gugatan perdata melalui mekanisme class action ke Pengadilan Negeri Pontianak patut dilihat sebagai perkembangan penting dalam perjalanan persoalan karhutla di Kalimantan Barat.

Dikutip Redaksi dari Instagram @kalbardetektif pada 18 September 2026, perkara tersebut telah tercatat dengan Nomor Register 292.

Gugatan diajukan atas kepentingan warga yang disebut terdampak karhutla dan kabut asap di wilayah Kalbar.

Yang menarik, perkara ini tidak hanya menempatkan persoalan asap sebagai isu lingkungan.

Sejumlah pejabat dan lembaga negara turut menjadi pihak tergugat, mulai dari Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kapolri, Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalbar, hingga Kapolda Kalbar.

Selama ini, kabut asap kerap datang seperti siklus yang berulang.

Api muncul, kualitas udara memburuk, masyarakat diminta berhati-hati, petugas bergerak, lalu perhatian publik perlahan mereda ketika asap menghilang.

Masalahnya, pola seperti itu tidak menyelesaikan pertanyaan paling mendasar: mengapa kebakaran terus berulang dan apakah negara telah melakukan seluruh langkah yang semestinya untuk mencegah serta menangani dampaknya?

Di titik inilah gugatan tersebut memperoleh relevansinya.

Kuasa hukum Tim Hukum Napas Kalbar, Glorio Sanen, mengatakan gugatan diajukan berdasarkan mandat warga yang terdampak persoalan karhutla dan kabut asap.

"Dalam provisi ini kami meminta agar status bencana di Kalimantan Barat ditetapkan sebagai bencana nasional," kata Sanen, Kamis (17/9/2026).

Permintaan tersebut tentu bukan perkara sederhana.

Penetapan status bencana memiliki konsekuensi administratif, penanganan, koordinasi, serta penggunaan sumber daya negara.

Karena itu, tuntutan tersebut nantinya harus diuji berdasarkan ketentuan hukum dan fakta mengenai skala serta dampak bencana.

Namun ada pesan yang lebih besar dari sekadar label bencana nasional: masyarakat sedang membawa persoalan kualitas lingkungan dan perlindungan warga ke ruang pertanggungjawaban hukum.

Di sisi lain, publik juga perlu menjaga jarak antara kemarahan terhadap kabut asap dan kesimpulan hukum.

Terdaftarnya gugatan Nomor Register 292 tidak berarti seluruh dalil penggugat telah terbukti.

Pengadilan justru menjadi ruang untuk menguji semuanya.

Penggugat akan memiliki kesempatan menyampaikan dalil dan bukti. Para tergugat juga mempunyai hak memberikan jawaban, menghadirkan argumentasi, serta membantah bagian-bagian gugatan yang dianggap tidak tepat. Pada akhirnya, putusan harus berdiri di atas hukum dan pembuktian, bukan semata-mata tekanan opini publik.

Tetapi proses hukum ini tetap penting karena memaksa persoalan karhutla dibicarakan secara lebih terstruktur.

Pemerintah tidak hanya dituntut berbicara mengenai pemadaman api, melainkan juga pencegahan, penegakan hukum, perlindungan kesehatan, pemulihan korban, serta kebijakan jangka panjang.

Tim Hukum Napas Kalbar sendiri meminta pemerintah memperkuat penanganan karhutla, meningkatkan penegakan hukum, memberikan pemulihan kepada masyarakat terdampak, dan memperkuat pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang.

Inilah titik yang seharusnya menjadi perhatian.

Karhutla tidak semestinya diperlakukan sebagai agenda musiman yang selesai ketika hujan turun.

Api mungkin padam, tetapi persoalan kebijakan tidak otomatis ikut padam.

Jika gugatan ini nantinya diterima dan berlanjut dalam pemeriksaan substansi, publik akan mendapatkan kesempatan untuk melihat bagaimana negara mempertanggungjawabkan kebijakan dan tindakan penanganan karhutla di hadapan hukum.

Sebaliknya, jika sebagian atau seluruh dalil penggugat tidak terbukti, putusan pengadilan juga harus dihormati.

Sebab inti persoalannya bukan memenangkan pemerintah atau masyarakat. Intinya adalah memastikan siapa pun yang memiliki kewenangan benar-benar menjalankan tanggung jawabnya ketika udara publik tercemar dan warga menanggung akibatnya.

Kabut asap pada akhirnya bukan sekadar warna kelabu di langit Kalimantan Barat.

Ia menjadi pengingat bahwa ketika persoalan lingkungan terus berulang, masyarakat dapat mencari ruang pertanggungjawaban melalui jalur hukum.

Dan kini, ruang itu telah terbuka untuk keadilan masyarakat Pontianak.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK