Bongkar "Safe House" dan Rekening Nominee, KPK Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana Skandal Bea Cukai
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan intensitas penyidikan dalam skandal korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Guna membedah kerumitan aliran dana yang melibatkan pejabat birokrasi dan pihak swasta, KPK…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan intensitas penyidikan dalam skandal korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Guna membedah kerumitan aliran dana yang melibatkan pejabat birokrasi dan pihak swasta, KPK resmi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mengejar Jejak Rekening "Pinjam Nama"
Kolaborasi ini bertujuan untuk memetakan pergerakan uang yang diduga sengaja disamarkan melalui skema kompleks.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggunaan rekening pihak ketiga (nominee) menjadi salah satu kendala teknis yang kini sedang diurai oleh tim gabungan.
"Penyidik menemukan indikasi kuat penggunaan rekening nominee atau rekening atas nama orang lain untuk menampung hasil praktik ilegal. Bantuan PPATK sangat krusial untuk menangkap jejak transaksi yang tidak dilakukan secara tunai," jelas Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Penyelidikan kini difokuskan pada identifikasi aktor-aktor yang menikmati aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan korporasi atau individu lain di sektor swasta yang belum tersentuh.
Fakta Penangkapan: Safe House dan Koper Uang
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026.
Salah satu titik balik krusial terjadi pada akhir Februari lalu saat KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka.
Budiman diduga mencoba merintangi penyidikan dengan memerintahkan pembersihan safe house untuk menghilangkan barang bukti.
Namun, petugas berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang tersimpan rapi dalam lima koper. Secara total, KPK telah menyita aset senilai Rp40,5 miliar, termasuk logam mulia seberat 5 kilogram dan koleksi jam tangan mewah.
Modus "Jalur Hijau" Blueray
Skandal ini bermula dari permufakatan jahat pada Oktober 2025 antara petinggi DJBC dengan perusahaan Blueray.
Modus yang digunakan adalah manipulasi parameter pemeriksaan.
Pejabat terkait diduga mengatur sistem agar barang impor milik Blueray—termasuk barang ilegal dan palsu—bisa melenggang masuk tanpa melalui pemeriksaan fisik.
Sebagai kompensasi atas kemudahan "jalur hijau" tersebut, pihak swasta memberikan setoran bulanan rutin kepada para oknum pejabat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.