Bos BGN Respons Putusan MK, Tegaskan Program MBG Siap Berjalan dengan Skema Anggaran Baru
FAKTANASIONAL.NET - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memastikan lembaganya akan mengikuti seluruh kebijakan pemerintah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh bersumber dar…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memastikan lembaganya akan mengikuti seluruh kebijakan pemerintah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh bersumber dari anggaran pendidikan.
Dalam konferensi pers pada Jumat (31/7), Sudaryono menegaskan bahwa BGN berperan sebagai lembaga pelaksana sehingga akan menjalankan setiap keputusan negara terkait pembiayaan program tersebut.
"Kami adalah lembaga pemerintah operasional, kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah," ujar Sudaryono.
Ia juga menyampaikan bahwa BGN siap mengelola program MBG dengan besaran anggaran apa pun yang nantinya ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan maupun Badan Anggaran.
"Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kemenkeu, dan Badan Anggaran, kami BGN adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya," katanya.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan.
Karena itu, pendanaannya harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
MK menetapkan kebijakan tersebut wajib diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Artinya, struktur APBN 2026 dan 2027 yang telah disusun tidak diwajibkan langsung menyesuaikan perubahan tersebut.
Putusan itu merupakan tindak lanjut atas gugatan Yayasan Taman Belajar Nusantara yang menilai penggunaan dana pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Pemohon berpendapat alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN seharusnya difokuskan pada kebutuhan inti sektor pendidikan, seperti peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, pembangunan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.