BPJPH Prioritaskan Kepala Dapur MBG Jadi Penyelia Halal
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memfokuskan sertifikasi halal bagi para kepala dapur yang bertanggung jawab dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memfokuskan sertifikasi halal bagi para kepala dapur yang bertanggung jawab dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan dalam program tersebut sesuai dengan standar halal nasional.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan hal tersebut dalam acara Gathering Media dan Pengusaha bertema “Menuju Wajib Halal Oktober 2026: Memperkuat Ekosistem Halal dengan Tertib Halal” di Cibubur, Senin (6/10/2025).
“Prioritas pertama kami adalah memberikan pelatihan kepada seluruh kepala dapur agar mereka bisa menjadi penyelia halal di satuan pelayanan gizi masing-masing,” ujar pria yang akrab disapa Babeh Haikal ini.
Ia menjelaskan, proses penetapan penyelia halal akan menilai aktivitas dan kepatuhan harian kepala dapur terhadap prinsip halal. Program ini juga melibatkan BPOM dan Kementerian Kesehatan dalam pengawasan dan pendampingannya.
“Prioritas kami bukan hanya pada bahan makanan dan minuman, tetapi juga proses pengolahan serta orang yang menanganinya. Saat ini sudah ada sekitar 5.000 kepala dapur yang terdaftar dan akan mengikuti pelatihan secara bertahap, masing-masing sebanyak 1.000 peserta per sesi,” jelasnya.
Babeh Haikal juga memastikan bahwa seluruh bahan dan perlengkapan yang digunakan dalam program MBG telah memenuhi ketentuan halal. Ia menepis isu yang sempat beredar mengenai penggunaan peralatan makan yang mengandung minyak babi.
“Saya tegaskan, semua produk yang digunakan dalam program MBG di Indonesia dijamin halal. Kami juga mendorong penggunaan produk dalam negeri sebagai prioritas utama, dan hanya akan melengkapi dengan produk impor jika diperlukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, setelah seluruh proses sertifikasi selesai, setiap produk maupun fasilitas akan diberikan logo halal resmi dari BPJPH.
“Logo halal menjadi bukti sah bahwa produk telah melalui proses verifikasi. Namun, bukan berarti yang saat ini digunakan tidak halal—semuanya masih dalam tahapan sertifikasi,” pungkasnya.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.