BPKH Salurkan Nilai Manfaat Tahap I 2026 Sebesar Rp2,06 Triliun untuk 5,7 Juta Jemaah Tunggu
FAKTANASIONAL.NET — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan nilai manfaat Tahap I Tahun 2026 dengan total nilai mencapai lebih dari Rp2,06 triliun. Alokasi dana hasil pengembangan tersebut dibagikan secara proporsional kepada sekitar 5,7 ju…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan nilai manfaat Tahap I Tahun 2026 dengan total nilai mencapai lebih dari Rp2,06 triliun.
Alokasi dana hasil pengembangan tersebut dibagikan secara proporsional kepada sekitar 5,7 juta jemaah haji reguler maupun khusus yang saat ini masih berada dalam daftar tunggu keberangkatan.
Penyaluran ini merupakan bentuk optimalisasi pengelolaan dana haji secara berkelanjutan. Dari keseluruhan nilai manfaat yang dikucurkan, sekitar Rp1,8 triliun dialokasikan kepada jemaah haji reguler dengan rata-rata penerimaan sebesar Rp323.490 per jemaah.
Sementara itu, jemaah haji khusus menerima total nilai manfaat sebesar US$13,8 juta, dengan rerata US$61,61 per jemaah.
BPKH menjelaskan bahwa nominal nilai manfaat yang diterima setiap individu tidak seragam lantaran bergantung pada sejumlah variabel teknis, salah satunya adalah durasi masa tunggu masing-masing jemaah.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa penentuan skema alokasi ini dirancang dengan mempertimbangkan asas keadilan serta kesinambungan jangka panjang keuangan haji.
"Alokasi nilai manfaat bagi jemaah yang berangkat dan jemaah yang masih menunggu keberangkatan harus dijaga secara proporsional. Ketika porsi nilai manfaat yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji lebih besar, maka ruang alokasi yang dapat disalurkan kepada jemaah tunggu melalui NMVA menjadi lebih terbatas," ujar Fadlul.
Ia menambahkan, keterjagaan keseimbangan porsi tersebut sangat krusial agar seluruh jemaah—baik yang berangkat di tahun berjalan maupun yang masih mengantre—bisa merasakan nilai manfaat secara adil dan berkelanjutan.
"Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan, dengan tetap menjaga kesehatan keuangan haji untuk memenuhi kebutuhan jemaah saat ini maupun di masa mendatang," katanya.
Prinsip Syariah dan Transparansi via BPKH Apps
Dalam kesempatan terpisah, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menjamin bahwa tata kelola penyaluran nilai manfaat tersebut senantiasa berpatokan pada tata kelola yang bersih serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"BPKH memastikan nilai manfaat dikelola dan disalurkan sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku. Jemaah juga dapat memantau Nilai Manfaat yang tercatat pada Virtual Account melalui BPKH Apps sehingga prosesnya semakin transparan dan mudah diakses," pungkas Amri.
Sebagai informasi, penentuan seluruh alokasi nilai manfaat yang dikirimkan via Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) maupun yang dipakai untuk menyokong Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah melalui pembahasan formal serta mengantongi persetujuan dari DPR RI.
Melalui penyaluran Tahap I 2026 ini, BPKH menegaskan komitmennya dalam mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.