BRI BO Tenggarong Cairkan Klaim Asuransi Mikro untuk Korban Kebakaran
TENGGARONG, FAKTANASIONAL.NET - Musibah kebakaran dapat datang tanpa diduga dan meninggalkan kerugian bagi masyarakat, baik terhadap tempat tinggal maupun sumber mata pencaharian. Namun, perlindungan melalui asuransi mikro dapat menjadi salah satu b…
TENGGARONG, FAKTANASIONAL.NET - Musibah kebakaran dapat datang tanpa diduga dan meninggalkan kerugian bagi masyarakat, baik terhadap tempat tinggal maupun sumber mata pencaharian. Namun, perlindungan melalui asuransi mikro dapat menjadi salah satu bentuk mitigasi untuk membantu masyarakat kembali bangkit.
Komitmen tersebut diwujudkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI BO Tenggarong dengan menyerahkan klaim Asuransi Mikro (ASMIK) kepada nasabah yang terdampak musibah kebakaran di Kecamatan Muara Ancalong.
Penyerahan klaim dilakukan pada 10 September 2026 oleh Elfrida Sinaga, Kepala Unit BRI Unit Muara Ancalong, sebagai bentuk kepedulian dan komitmen BRI dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui produk asuransi mikro.
Dalam perlindungan tersebut, nasabah mendapatkan manfaat klaim untuk dua jenis perlindungan, yakni Asuransi Mikro Kerusakan Tempat Usaha dengan uang pertanggungan sebesar Rp5 juta, serta Asuransi Mikro Rumahku dengan uang pertanggungan sebesar Rp20 juta.
Pimpinan BRI BO Tenggarong, Adrianto Budi Utomo, mengatakan bahwa kehadiran asuransi mikro menjadi bagian dari upaya BRI memberikan perlindungan yang mudah dijangkau masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan keluarga.
«“Kami berharap santunan yang diterima dapat membantu meringankan beban nasabah yang terdampak musibah kebakaran. Lebih dari itu, kami ingin nasabah dapat segera bangkit dan kembali menjalankan aktivitas usaha maupun kehidupan sehari-hari,” ujar Adrianto.»
ASMIK sendiri dirancang dengan premi yang relatif terjangkau. Untuk Asuransi Mikro Kerusakan Tempat Usaha, nasabah cukup membayar premi mulai dari Rp40 ribu per tahun untuk mendapatkan santunan sebesar Rp5 juta apabila mengalami risiko yang dipertanggungkan. Santunan tersebut diharapkan dapat menjadi modal awal bagi pelaku usaha untuk kembali memulai aktivitas usahanya.
Sementara itu, melalui Asuransi Mikro Rumahku, dengan premi Rp50 ribu per tahun, nasabah memperoleh uang pertanggungan hingga Rp20 juta untuk risiko kebakaran yang dijamin dalam polis.
Dalam kasus ini, total premi yang tercatat sebesar Rp90 ribu, dengan total uang pertanggungan mencapai Rp25 juta, terdiri dari Rp5 juta untuk tempat usaha dan Rp20 juta untuk perlindungan rumah.
“Perlindungan asuransi tidak hanya berbicara mengenai santunan ketika risiko terjadi, tetapi juga tentang memberikan rasa aman dan kesempatan bagi masyarakat untuk lebih cepat bangkit setelah menghadapi musibah,” tambah Adrianto.
BRI terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, termasuk pentingnya memiliki perlindungan terhadap berbagai risiko melalui produk asuransi mikro yang terjangkau. Dengan perlindungan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memiliki kesiapan finansial yang lebih baik dalam menghadapi risiko yang tidak terduga.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.