Buka Pelayanan DPTb Pilkada Serentak 2024 Kalbar, KPU Minta Perhatikan Syarat dan Ketentuan Pindah
PONTIANAK - Usai Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 22 September 2024 lalu dilaksanakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota seluruh Kalimantan Barat membuka pelayanan pemilh yang akan mengajukan pindah pemilih (DPTb). Komi…
Dengarkan Ringkasan
PONTIANAK - Usai Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 22 September 2024 lalu dilaksanakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota seluruh Kalimantan Barat membuka pelayanan pemilh yang akan mengajukan pindah pemilih (DPTb).
Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat, Suryadi menyampaikan bahwa pelayanan pindah pemilih ini akan dikhususkan bagi mereka yang sudah masuk dalam DPT pemilihan kepala daerah dan dimungkinkan pada hari pemungutan nanti tidak bisa menggunakan haknya.
“Ketentuan pindah paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan (27/9/2024) yakni dengan alasan pindah memilih adalah tugas belajar/menempuh pendidikan, pindah domisili, bekerja di luar domisili," katanya, Selasa (1/10/2024).
Sedangkan untuk yang menjalani tugas di tempat lain, lanjutnya, pada hari pemungutan suara, baik karna harus di rumah sakit, tertimpa bencana alam, atau yang bersangkutan masuk tahanan, pemindahan paling lambat 7 hari.
Ia menambahkan bahwa pemilih yang ingin melakukan pengajuan pindah memilih juga harus membawa e-KTP dan melampirkan bukti pendukung sesuai dengan alasan pengajuan pindah pemilih.
“Perlu adanya bukti pendukung, bisa berupa surat keterangan dari instansi berwenang sesuai dengan alasan pindah pemilih. Sertai juga dengan adanya KTP elektronik,” tuturnya. (mro)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.