Bukan OTT, Status Tersangka Febri Adriansyah Dapat Digugurkan
FAKTANASIONAL.NET - Penetapan tersangka mantan Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah oleh Kortas Tipikor Polri berpeluang besar untuk digugurkan. Hal ini disampaikan Pengamat Hukum sekaligus Advokat Senior, Rizal Karyansyah, Minggu, 12 Juli 2026. Menu…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Penetapan tersangka mantan Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah oleh Kortas Tipikor Polri berpeluang besar untuk digugurkan. Hal ini disampaikan Pengamat Hukum sekaligus Advokat Senior, Rizal Karyansyah, Minggu, 12 Juli 2026.
Menurut Rizal, status tersangka yang disandang Febri yang ditetapkan tanpa didahulu pemeriksaan tidak sesuai dengan Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apa lagi kasusnya bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Jika Febri ditangkap melalui OTT, maka dia bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka. Itu pun juga harus dilakukan pemeriksaan awal, dan seketika itu juga dapat ditingkatkan alih status menjadi tersangka," kata Advokat yang juga merupakan Ketua DPW Perubahan untuk Indonesia Raya (Purbaya Indonesia) Kalimantan Barat ini.
Lebih lanjut dia memaparkan, menurut KUHAP sesorang yang tidak terkena OTT, baru bisa bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah melakukan pemeriksaan awal sebagai saksi.
"Jika sudah ada dua alat bukti yang kuat, maka beberapa jam setelah pemeriksaan awal, maka penyidik sudah bisa dan sah untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," terang RIzal.
"Sementara di kasus Febri sendiri, penyidik Kortas Tipikor Polri belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Febri, tapi kenapa tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Apa dasar hukumnya?" tambah dia.
Semestinya, lanjut Rizal, jika Kortas Tipikor Polri ingin menyerahkan penyidikan Febri ke pihak Kejaksaan, mereka mestinya jangan menetapkan Febri sebagai tersangka.
"Serahkan saja alat bukti dan berkas-berkas pendukungnya ke Kejaksaan. Biar penyidik Kejagung yang melakukan pemeriksaan awal terhadap Febri dan menetapkannya sebagai tersangka," ungkap Rizal.
Rizal mengungkapkan, Pasal 91 UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP Baru mengatur larangan bagi penyidik untuk melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah (Presumption of guilt) saat menetapkan tersangka.
"Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 juga menegaskan bahwa seseorang tidak boleh langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu untuk menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia," ujarnya.
"Sekarang bola ada di Febri, apakah dia mau melakukan praperadilan atau tidak untuk menggugurkan penetapan status sebagai tersangkanya oleh Kortas Tipikor Polri. Jika tidak, berarti dia sudah pasrah dan secara tidak langsung sudah mengakui bersalah," pungka Rizal.
Sebagaimana diketahui, Kortas Tipikor telah Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola batu bara, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Salah satu tersangka yang diumumkan penyidik adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan.
"Kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR dan saudara FA," ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan, tersangka berinisial DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi. Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan yang relevan dalam KUHP baru.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan, termasuk penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
"FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok.
Menurut Totok, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal dalam Undang-Undang TPPU terhadap FA sesuai hasil penyidikan yang telah dilakukan.
Sebelum mengumumkan penetapan tersangka, tim penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah, emas batangan seberat 74 kilogram, dokumen, serta barang bukti lain yang kini masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tata kelola pasokan batu bara untuk PLTU PT PLN (Persero).
Dalam perkembangannya, penyidik menyatakan penyidikan juga menelusuri dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta PT Krakatau Steel yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.[Zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.