Fakta Nasional

Bukti Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji Dimunculkan Jaksa di Persidangan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Sebanyak 13 dari 16 saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Mayoritas saksi yang…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 07 October 2026 📖 2 menit
Bukti Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji Dimunculkan Jaksa di Persidangan
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Sebanyak 13 dari 16 saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Mayoritas saksi yang hadir berasal dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mengonfirmasi sejumlah barang bukti terkait pengembalian uang ke rekening penampungan KPK.

Sedikitnya enam saksi tercatat telah mengembalikan sejumlah uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Besaran uang yang dikembalikan bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan ribu dolar Amerika Serikat.

Mereka yakni Hud Rifky Assegaf dari PT Madani Prabu Jaya yang mengembalikan US$50.000 dan US$500; Syihabul Mutaqin dari PT Maslahatul Ummah Internasional sebesar Rp500 juta; serta Ali Makki dari PT Al Haramain Jaya Wisata dengan beberapa kali pengembalian, masing-masing Rp15 juta, Rp25 juta, Rp15 juta, Rp25 juta, Rp25 juta, Rp25 juta, dan Rp25 juta.

Selanjutnya, Amaluddin dari PT Diva Mabruro/PT Ebad Arahman Wisata mengembalikan Rp1,5 miliar.

Kemudian Badrusalam, anggota DPRD Tangerang Selatan periode 2024, tercatat mengembalikan US$4.500 dan US$30.000. Sementara Is Muzaki Kholis, karyawan swasta, mengembalikan Rp145 juta.

Selain keenam saksi tersebut, JPU KPK menghadirkan Doddy Suhada dari PT Armada Safari Suci, Bambang Sutrisno dari PT Airmark Indo Wisata, Maki Abdul Sholeh dari PT Syafina Hana Bahana, dan Umi Munjayah dari PT Rizma Sabilul Harom.

Ada pula Ahmad Kholil dari PT Muzdalifah sekaligus Ketua BKBIHU Pengawas Koperasi Perahu, Anjas Asmara selaku karyawan swasta, serta Abdul Aziz Nur, PNS sekaligus auditor pada Direktorat Jenderal Kementerian Agama.

Keterangan para saksi diperlukan jaksa untuk mendalami proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk dugaan aliran fee, mekanisme pengembalian uang, serta keterlibatan asosiasi dan PIHK dalam perkara tersebut.

Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Perkara dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Berdasarkan hasil audit investigatif yang menjadi bagian perkara, kerugian negara disebut mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK