Fakta Nasional

Buktikan Kerugian Negara atas Kebijakan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. KPK Sudah Koordinasi dengan Auditor BPK

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian negara dialami atas kebijakan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus korupsi kuota haji. "Kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sud…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 20 August 2026 📖 2 menit
Buktikan Kerugian Negara atas Kebijakan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. KPK Sudah Koordinasi dengan Auditor BPK
Screenshot
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian negara dialami atas kebijakan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus korupsi kuota haji.

"Kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan, dan terbukti dari hasil proses penyidikan yang kita lakukan, koordinasi dengan auditor BPK, sampai kemudian mengeluarkan hasil pemeriksaan dan kemudian diserahkan berkasnya ke penuntut umum, itu dinyatakan lengkap," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026).

Seluruh berkas penyidikan sudah diterima oleh pihak penuntut umum, sehingga kasus Yaqut bisa diteruskan hingga ke persidangan.

"Artinya sudah diverifikasi oleh penuntut umum bahwa itu perkara layak untuk diteruskan ke tahap persidangan. Jadi silakan, kalau memang ada anggapan-anggapan, tidak ada penerimaan atau tidak ada KN, tetapi kita sudah tuangkan semua dalam suatu berkas perkara yang kemudian sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas melakukan perlawanan atas dakwaan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tambahan.

"Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA (Keputusan Menteri agama) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10.000 reguler dan 10.000 khusus," kata Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini saat membacakan perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (18/8/2026).

Pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50% untuk reguler dan 50% untuk haji khusus ditujukan untuk keselamatan jemaah. Keterbatasan petugas dan kondisi cuaca ekstrem juga menjadi pertimbangan.

"Pembagian tersebut ditetapkan melalui prosedur internal perancangan hukum KMA 777 Tahun 2016 serta didasari pertimbangan teknis rasional berorientasi keselamatan jemaah, hifdzun nafs dan salus populi suprema lex esto, demi mereduksi kepadatan ekstrem dan keterbatasan daya tampung fisik di Armuzna, penyusutan area Muzdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca yang ekstrem," ujarnya.

Mellisa Anggraini mengemukakan surat dakwaan jaksa berpusat pada dugaan transaksi fee percepatan dari calon jemaah haji yang disetorkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) selaku swasta. Dia mengatakan dana terkait haji khusus itu berasal dari jemaah dan swasta, bukan APBN.

"Dana yang berasal dari jemaah dan perusahaan travel swasta murni merupakan sirkulasi keuangan masyarakat atau swasta yang tidak bersumber dari APBN maupun kekayaan negara yang dipisahkan. Narasi penerimaan uang swasta yang dikaitkan dengan kewenangan jabatan seharusnya masuk dalam rezim delik suap atau gratifikasi," ucapnya.

Dakwaan jaksa tidak jelas dan meminta agar dakwaan dibatalkan.

"Sehingga memaksakan aliran dana swasta sebagai kerugian keuangan negara membuat uraian perbuatan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan, yang berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum," ujarnya.

Mellisa mengatakan dakwaan tentang penerimaan uang fee percepatan USD 271.500 atau Rp 4,8 miliar dan penyiapan uang USD 1 juta untuk memengaruhi Pansus Angket Haji 2024 DPR tidak dijelaskan secara cermat. Dia meminta Yaqut dibebaskan dari tahanan.

"(Memohon majelis hakim) Memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara Kelas IA Jakarta Timur cabang KPK seketika setelah putusan sela dibacakan," ujarnya. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK