Fakta Nasional

Buntut Kasus Korupsi MBG Dadan Hindayana Cs, Komisi IX DPR Ngaku Tak Pernah Terima Laporan Pengadaan Barang BGN

FAKTANASIONAL.NET – Komisi IX DPR RI angkat bicara terkait penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiganya…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 04 June 2026 📖 2 menit
Buntut Kasus Korupsi MBG Dadan Hindayana Cs, Komisi IX DPR Ngaku Tak Pernah Terima Laporan Pengadaan Barang BGN
Gedung Jampidsus Kejagung/zul-fkn.

FAKTANASIONAL.NET – Komisi IX DPR RI angkat bicara terkait penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketiganya terjerat kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mengungkapkan kekagetannya dan menyebut bahwa selama ini pihak parlemen sama sekali tidak pernah menerima laporan mengenai proyek pengadaan barang di tubuh lembaga baru tersebut.

"Komisi IX tidak pernah mendapat laporan dan informasi terkait dengan pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN," ujar Yahya saat dihubungi pada Rabu (3/6/2026).

Meski begitu, politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa DPR menghormati penuh langkah hukum yang sedang berjalan di korps adhyaksa.

"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sambil mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai pengadilan membuktikan mereka bertiga terbukti bersalah secara hukum," imbuhnya.

Baca Juga: KPK Endus Potensi Korupsi Makan Bergizi Gratis, 8 Temuan Krusial Diserahkan ke BGN

Modus Operansi: Intervensi PPK dan Mark Up Fantastis dari Motor Listrik hingga Sepatu

Sebelumnya pada Rabu (3/6/2026) sore, Kejagung resmi menahan Dadan, Sony, dan Lodewyk untuk 20 hari ke depan. Ketiganya diduga kuat melakukan proses pengadaan barang secara melawan hukum dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga barang yang diadakan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Tak hanya itu, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya penggelembungan (mark up) anggaran yang sangat masif pada sejumlah fasilitas penunjang.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan rincian barang-barang yang anggarannya digelembungkan:

  • Motor Listrik: Sebanyak 21.801 unit dengan total nilai pengadaan mencapai sekitar Rp1 triliun.

  • Televisi: Sebanyak 5.400 unit dengan nilai Rp75 miliar yang harganya tidak sesuai ketentuan.

  • Tablet: Lebih dari 31.000 unit.

  • Sepatu: Sebanyak 32.000 pasang sepatu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, total kerugian keuangan negara masih terus didalami oleh tim auditor Kejagung.

DPR Warning Pimpinan Baru BGN

Berkaca dari skandal korupsi ini, Yahya Zaini menegaskan Komisi IX DPR RI akan memperketat fungsi pengawasan terhadap BGN selaku mitra kerja mereka agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Ia pun memberikan peringatan keras kepada jajaran pimpinan BGN yang baru dilantik, yakni Kepala BGN Nanik S. Deyang, serta dua wakilnya, Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono.

"Saya menghimbau kepada Kepala BGN yang baru dan pejabat di lingkungan BGN untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, harus bersih dan bebas dari korupsi. Ke depan Komisi IX akan meningkatkan pengawasan terkait penggunaan anggaran yang dilakukan oleh BGN," tegas Yahya.

Baca Juga: Kayak Iblis! Sertifikasi Halal BGN Diduga Korupsi


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK