Buntut Protes Petasan Tengah Malam, Warga Pondok Pinang Mengaku Dianiaya Hingga Tempuh Jalur Hukum
FAKTANASIONAL.NET - Seorang warga kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Amanda Andono, memilih membawa peristiwa kekerasan yang menimpanya ke ranah hukum. Langkah ini diambil usai dirinya menjadi korban tindakan main hakim sendiri saat mendatangi…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Seorang warga kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Amanda Andono, memilih membawa peristiwa kekerasan yang menimpanya ke ranah hukum. Langkah ini diambil usai dirinya menjadi korban tindakan main hakim sendiri saat mendatangi lokasi peringatan Maulid Nabi dan Haul pada Minggu, 4 Oktober 2026, dini hari.
Laporan resmi diserahkan Amanda ke SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Oktober 2026. Aksi protes Amanda dipicu oleh letupan kembang api dan petasan berdaya ledak tinggi yang terus membumbung hingga pukul 01.00 WIB. Suara dentuman keras dari mesin peluncur tersebut mengejutkan buah hatinya, Betari Candri, yang menderita cerebral palsy, hingga mengalami kejang serta jeritan histeris.
"Kedatangan saya hari ini ke Polda untuk melaporkan apa yang terjadi di tanggal 4 Oktober kemarin ya, di hari Minggu," kata Amanda saat memberikan keterangan kepada awak media di SPKT Polda Metro Jaya.
Sayangnya, niat Amanda meminta panitia mengecilkan atau menghentikan letupan kembang api justru dibalas perlakuan kasar dan pelecehan secara fisik maupun verbal. Amanda mengaku mendapatkan intimidasi massal mulai dari disembur wajahnya, diludahi, hingga ditarik secara paksa.
"Jadi setelah itu saya didorong, ditarik, sampai didorong sampai saya hampir masuk, bukan, saya jatuh ke got. Lalu saya ditarik sampai pakaian dalam saya putus gitu," aku Amanda seperti dilaporkan Tirto.
Guna memperkuat pelaporan kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini, Amanda beserta sang putra, Bhadra Maheswara (15), langsung menjalani pemeriksaan medis (visum et repertum) di RS Polri Kramat Jati. Langkah tegas ini ditempuh lantaran forum mediasi bersama perangkat RT, RW, dan kelurahan setempat tidak memicu kesepakatan adil. Amanda kini mendapatkan pendampingan dari pihak Kementerian Agama serta tim Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) selama penyidikan bergulir di kepolisian.(sak)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.