Buntut Temuan MK Soal Ijazah Gibran, Forsiber Desak DPR Gulirkan Opsi Pemakzulan
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan indikasi serius terkait keabsahan dokumen kelulusan pendidikan menengah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka . Temuan ini tertuang dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada…
volume_up
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan indikasi serius terkait keabsahan dokumen kelulusan pendidikan menengah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Temuan ini tertuang dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) di Jakarta, dan dinilai layak menjadi dasar bagi DPR untuk menginisiasi proses penyelidikan konstitusional yang berpotensi berujung pada pemakzulan.
Meski MK menyatakan gugatan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), substansi pertimbangan hakim membeberkan fakta penting. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau diploma luar negeri yang valid sebagai basis penyetaraan kelulusan. Dokumen berupa certificate of attendance yang dimiliki Gibran dinilai mahkamah hanya sebagai bukti kehadiran kelas, bukan bukti kelulusan akademis.
Menyikapi temuan ini, Ketua Forum Sipil Bersuara (Forsiber), Hamdi Putra, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan menyangkut integritas persyaratan jabatan tertinggi di negara ini.
"Negara tidak patut memperlakukan persyaratan jabatan tertinggi sebagai urusan administratif yang selesai begitu dokumen diterima. Temuan pengadilan layak dijawab melalui pemeriksaan yang terbuka dan pertanggungjawaban yang jelas," ujar Hamdi Putra dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta.
Hamdi menambahkan, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk mendalami kasus ini melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Jika dalam proses investigasi ditemukan bukti kuat bahwa pemenuhan syarat pencalonan tersebut melanggar hukum, maka mekanisme pemakzulan sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945 dapat digulirkan melalui rangkaian persetujuan di DPR, uji materiil ulang di MK, hingga keputusan akhir di MPR.
Halaman:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.