Buntut Tewasnya Siswa MTsN di Tual, Oknum Brimob Pelaku Penganiayaan Resmi Dipecat
FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengambil langkah tanpa kompromi terhadap anggotanya yang terlibat tindak pidana berat. Bripka Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Brimob tersangka penganiayaan siswa di Kota Tual, resmi Diberhen…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengambil langkah tanpa kompromi terhadap anggotanya yang terlibat tindak pidana berat.
Bripka Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Brimob tersangka penganiayaan siswa di Kota Tual, resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian, Selasa (24/2).
Pemecatan ini dilakukan hanya berselang lima hari setelah insiden maut yang merenggut nyawa Arianto Tawakal (14), seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Maluku Tenggara.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa sanksi PTDH ini merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi kepada publik dan keluarga korban.
Ia memastikan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan berlebih di dalam korps Bhayangkara.
Baca Juga: Kapolri Jamin Transparansi Kasus Penganiayaan Siswa MTs di Maluku
"Keputusan ini diambil untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Selain itu, langkah tegas tersebut merupakan wujud nyata komitmen institusi kepolisian dalam melakukan penegakan disiplin terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran berat," tegas Kapolda Dadang Hartanto.Peristiwa memilukan ini bermula pada Kamis (19/2) di Kota Tual.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban saat itu tengah melintas menggunakan sepeda motor.
Secara mendadak, pelaku diduga melayangkan pukulan menggunakan helm yang mengenai korban.
Hantaman keras tersebut membuat Arianto kehilangan kendali, terjatuh menyamping, dan terseret hingga beberapa meter di aspal.
Meski sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka berat, nyawa remaja berusia 14 tahun tersebut tidak tertolong.
Kasus ini menyulut simpati luas sekaligus kemarahan publik di Maluku. Tindakan oknum tersebut dinilai sangat kontras dengan tugas pokok Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Kehilangan nyawa seorang anak akibat dugaan penganiayaan merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun,” bunyi pernyataan resmi terkait insiden tersebut.Dengan keluarnya putusan PTDH ini, Mesias Viktor Siahaya kini berstatus warga sipil dan akan menjalani proses peradilan pidana umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.