Fakta Nasional

Bupati Langkat dan Timses Pilkada 2024 Ditetapkan Sebagai Tersanga Kasus Dugaan Suap Proyek

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan mantan tim sukses (timses)-nya saat Pilkada 2024 berinisal YQB sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lang…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 04 July 2026 📖 1 menit
Bupati Langkat dan Timses Pilkada 2024 Ditetapkan Sebagai Tersanga Kasus Dugaan Suap Proyek
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan mantan tim sukses (timses)-nya saat Pilkada 2024 berinisal YQB sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat (Pemkab Langkat), Sumatera Utara (Sumut) tahun 2025-2026.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030. Kemudian YQB selaku pihak swasta sekaligus mantan tim sukses SAF pada Pilkada 2024,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Penetapan kedua tersangka dilakukan KPK berdasarkan kecukupan alat bukti dan SAF selaku terduga penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu YQB selaku terduga pemberi suap yang mengatakan yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3-22 Juli 2026,” ujarnya.

Achmad Taufik Husein mengemukakan Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tersangka YQB dititipkan di Rutan Polresta Medan, Sumut untuk sementara waktu.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Syah Afandin alias Ondim.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menangkap enam orang lainnya di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. Mereka terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta.

KPK juga menyita uang tunai sekitar ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat (Disdik Kabupaten Langkat) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat (Disperkim Kabupaten Langkat). (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK