Bupati Lombok Barat Diduga Simpan Dana di Rumah Sakit, KPK Telusuri Aliran Rp2,25 Miliar
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang juga melibatkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), Sudirman, se…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang juga melibatkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI), Alvonsus Gani.
Penyidik mengungkap adanya dugaan penempatan dana sebesar Rp2,25 miliar ke Rumah Sakit Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham maupun dana operasional bupati. Temuan tersebut kini masih didalami untuk menelusuri asal-usul uang serta pihak-pihak yang diduga ikut terlibat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidikan belum berhenti pada penetapan tersangka.
"Selain itu, LAZ dan SUD juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional Bupati," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan 21 Juli 2026, dikutip redaksi dari detikNews.
Dalam perkara ini, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini memperoleh keuntungan sekitar Rp10,8 miliar melalui pengaturan proyek bersama Sudirman.
Selain itu, ia juga diduga menerima suap berupa uang dan barang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1,6 miliar dari Alvonsus Gani.
Achmad Taufik Husein menegaskan penyidik masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Penyidik masih akan terus mendalami aliran dan sumber dana, serta keterlibatan para pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya,
Atas dugaan tersebut, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta pasal terkait dalam KUHP.
Sementara itu, Alvonsus Gani dikenakan sangkaan berdasarkan ketentuan tindak pidana pemberian suap sesuai aturan pidana yang berlaku.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.