Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Usai Pulang dari Singapura
FAKTANASIONAL.NET - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan Richard Arief Muljadi, terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Ora…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan Richard Arief Muljadi, terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah Richard tiba dari Singapura.
Informasi tersebut disampaikan Kejaksaan Agung melalui keterangan resmi yang dikutip redaksi dari situs institusi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses pengamanan berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan petugas.
Richard Arief Muljadi diketahui berusia 38 tahun, lahir di Singapura, dan tercatat berdomisili di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Ia menjadi buronan setelah beberapa kali mangkir dari proses persidangan yang tengah berlangsung.
Menurut Kejaksaan, status DPO ditetapkan karena terdakwa tidak pernah hadir dalam sidang meskipun berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa.
Richard didakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian hingga Rp7 miliar.
Dalam kasus tersebut, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai delapan tahun penjara.
Setelah berhasil diamankan, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan dalam memburu para buronan yang berusaha menghindari proses peradilan.
Melalui koordinasi lintas satuan kerja, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya memastikan setiap terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kejaksaan juga mengimbau para buronan lain yang masih masuk daftar pencarian agar menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan penangkapan oleh aparat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.