Buru 'Juru Simpan' Korupsi Haji, KPK Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Untuk melacak aliran dana haram dan menemukan p…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Untuk melacak aliran dana haram dan menemukan pihak yang bertindak sebagai 'juru simpan' uang hasil korupsi, KPK kini berkolaborasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sinergi ini diyakini mampu mempercepat proses pengungkapan kasus. "Dalam proses penyidikan perkara ini KPK juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan PPATK yang memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam pelacakan aliran-aliran uang ini," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (22/9/2025). Namun, identitas sang juru simpan masih menjadi misteri yang tengah dipecahkan penyidik.
Meskipun penyidikan berjalan intensif, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak yang terlibat dan bagaimana peran mereka dalam kasus ini. Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik masih perlu waktu untuk membangun konstruksi perkara secara utuh. Fokus saat ini adalah mendalami dugaan pemberian uang dari biro perjalanan haji kepada oknum di Kemenag terkait pembagian kuota.
Kasus ini berawal dari kebijakan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang seharusnya diprioritaskan untuk memangkas antrean haji reguler. Berdasarkan UU, 92% kuota tambahan semestinya untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, melalui Keputusan Menteri Agama, kuota tersebut dibagi rata 50:50. KPK menduga alokasi untuk haji khusus inilah yang kemudian diperjualbelikan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.