Fakta Nasional

Catat Rutenya! Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Harmoni Berlaku Mulai 25 Mei 2026 Imbas Proyek MRT

FAKTANASIONAL.NET – Para pengguna jalan di ibu kota diimbau untuk bersiap menghadapi rute pengalihan baru. Rekayasa lalu lintas di kawasan Stasiun Harmoni akan resmi diberlakukan mulai 25 Mei hingga 27 September 2026 . Kebijakan ini diterapkan seiri…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 19 May 2026 📖 2 menit
Catat Rutenya! Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Harmoni Berlaku Mulai 25 Mei 2026 Imbas Proyek MRT
Pengalihan arus dilakukan untuk mendukung percepatan proyek MRT Jakarta Fase 2A CP202 yang mencakup pembangunan stasiun bawah tanah Harmoni, Sawah Besar, dan Mangga Besar./Dok. Berita Jakarta

FAKTANASIONAL.NET – Para pengguna jalan di ibu kota diimbau untuk bersiap menghadapi rute pengalihan baru.

Rekayasa lalu lintas di kawasan Stasiun Harmoni akan resmi diberlakukan mulai 25 Mei hingga 27 September 2026.

Kebijakan ini diterapkan seiring dengan berlanjutnya pengerjaan proyek MRT Jakarta Fase 2A untuk Paket Kontrak CP202.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Rendy Primartantyo, menjelaskan bahwa proyek pada paket ini mencakup agenda besar, yaitu pembangunan stasiun bawah tanah Harmoni, Sawah Besar, dan Mangga Besar, serta pengerjaan konstruksi terowongan bawah tanah dari Harmoni menuju Mangga Besar.

Baca Juga: Puluhan Peserta Jajal Rute Lintas Negara MBCI Menuju Festival Motor Besar Asia Tenggara

“Manajemen rekayasa lalu lintas telah dilakukan oleh PT MRT Jakarta bersama Shimizu Adhi Karya Joint Venture selaku kontraktor pelaksana dan telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya,” ujar Rendy, Selasa (19/5/2026).

Rendy menambahkan, rekayasa arus kendaraan ini sangat diperlukan guna mendukung kelancaran sejumlah pekerjaan teknis yang berisiko tinggi di lapangan. Mulai dari aktivitas penggalian tanah, pembangunan struktur stasiun, pembuatan kanal underpass, hingga pembangunan akses masuk (entrance) stasiun.

Tahap Transisi: Perpanjangan Rekayasa Tahap 3.2

Sebelum melangkah ke skema arus yang baru, PT MRT Jakarta terlebih dahulu akan memperpanjang pemberlakuan rekayasa lalu lintas Tahap 3.2 di kawasan Harmoni hingga 24 Mei 2026.

Pada fase transisi ini, aturan yang berlaku adalah:

  • Kendaraan dari arah selatan yang hendak menuju ke Jalan Hasyim Ashari dan arah Kota tetap dialihkan melalui lajur contra flow di Jalan Hayam Wuruk dengan kapasitas dua lajur kendaraan.

  • Sementara itu, arus kendaraan dari arah Jalan Hayam Wuruk yang mengarah ke Monas tetap bisa melintas dengan menggunakan tiga lajur seperti biasa.

Tahap Baru: Skema Rekayasa Lalu Lintas Tahap 4.1 (Mulai 25 Mei 2026)

Memasuki Tahap 4.1 yang akan efektif berjalan pada Senin, 25 Mei 2026, terjadi perubahan signifikan pada beberapa titik jalan utama:

  • Pengalihan Arah Kota & Jl. Hasyim Ashari: Arus kendaraan yang datang dari arah Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, dan Jalan Ir H Juanda yang ingin menuju ke Jalan Hasyim Ashari atau mengarah ke Kota akan dialihkan untuk melewati Jalan Gajah Mada dengan menggunakan dua lajur kendaraan.

  • Perubahan Menjadi Satu Arah: Ruas Jalan Gajah Mada setelah pertigaan Jalan Hasyim Ashari yang selama ini berlaku dua arah, akan diubah total menjadi satu arah saja, yaitu hanya untuk kendaraan yang menuju ke arah Kota.

  • Jalur Khusus Transjakarta: Bus Transjakarta beserta kendaraan tertentu lainnya yang mengarah ke Kota akan dipindahkan ke jalur contra flow di Jalan Hayam Wuruk dengan kapasitas satu lajur.

  • Arah Monas: Untuk arus lalu lintas yang mengalir dari Jalan Hayam Wuruk menuju ke Monas dipastikan aman dan tidak mengalami perubahan skema selama pengerjaan proyek berlangsung.

Pihak PT MRT Jakarta pun melayangkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini dan meminta publik untuk bersama-sama menyukseskan proyek transportasi massal tersebut.

“Kami mengharapkan pengertian dan kerja sama dari masyarakat untuk terus mendukung pelaksanaan proyek ini. Selain itu, kami juga berharap para pengguna jalan dan angkutan umum agar memperhatikan rambu-rambu serta mengikuti petunjuk petugas di lapangan,” tandas Rendy.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK