Catatan Akhir Tahun Komisi III DPR RI: Terima 469 Pengaduan Sepanjang 2024
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Sepanjang tahun 2024, Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat. Hal ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Komisi III DPR RI dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut. Hal tersebut di…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Sepanjang tahun 2024, Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat. Hal ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Komisi III DPR RI dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III, Jumat (27/12/2024), bertempat di ruang Komisi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Seluruh pengaduan masyarakat tersebut telah Komisi III DPR RI teruskan kepada mitra kerja dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh mitra kerja terkait," ujarnya.
Menurut Habib, Komisi III DPR RI pada periode ini telah menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat, khususnya dengan melakukan rapat dengar pendapat maupun rapat dengar pendapat umum dengan 11 pihak.
Hal tersebut ni telah menghasilkan berbagai rekomendasi untuk perbaikan dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum, dan bermanfaat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk mitra kerja dengan aduan terbanyak, yang pertama adalah Mahkamah Agung dengan jumlah aduan 149 atau 31,7%.
"Untuk jenis aduannya berupa penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, dan profesionalisme pelayanan publik," jelasnya.
Selanjutnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan 113 aduan atau 24,1%. "Jenis aduannya adalah penanganan perkara narkotika, profesionalitas pelayanan publik," ungkapnya.
Yang ketiga adalah Kejaksaan Republik Indonesia, dengan jumlah aduan 85 atau 18,2%. Jenis aduannya berupa penyalahgunaan wewenang, pelanggaran pidana oleh oknum anggota, dan pelanggaran kode etik.
"Selanjutnya di bawah Kejaksaan adalah Kepolisian Republik Indonesia, kemudian KPK, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan terakhir PPATK," terangnya.
Untuk mitra kerja paling responsif menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Komisi III DPR RI, kata Habiburokhman, yang pertama adalah Kepolisian Republik Indonesia dengan 94%, disusul Kejaksaan Republik Indonesia dengan 89%, dan yang ketiga adalah Komisi Yudisial dengan 85%, PPATK 85%, Mahkamah Konstitusi 78%, KPK 65%, BNN 54%, dan Mahkamah Agung 38%.[dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.