CBA Minta Gubernur Pramono Tinjau Ulang Izin PT KCN
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk mengevaluasi, bahkan mencabut izin operasional PT Karya Citra Nusantara (KCN) Desakan ini disampaikan Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk mengevaluasi, bahkan mencabut izin operasional PT Karya Citra Nusantara (KCN)
Desakan ini disampaikan Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, karena aktivitas perusahaan pelabuhan tersebut dinilai merugikan nelayan dan warga pesisir Cilincing.
“Gubernur DKI harus segera bertindak. Kalau perlu, cabut izinnya. Nelayan semakin sulit mencari ikan karena akses mereka ke laut tertutup tanggul beton,” ujar Uchok di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, KCN membangun tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer di kawasan perairan Cilincing, sehingga jalur nelayan menuju area tangkapan terhambat.
Kondisi ini dinilai merusak mata pencaharian masyarakat yang secara turun-temurun bergantung pada laut.
Selain persoalan akses laut, PT KCN juga pernah dikenai sanksi oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara melalui SK Nomor 12 Tahun 2022, tertanggal 14 Maret 2022.
Setidaknya ada 32 sanksi administratif yang wajib dipenuhi perusahaan terkait pencemaran debu batubara yang beterbangan hingga ke pemukiman warga.
“Debu batubara itu membahayakan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia di Cilincing,” jelas Uchok.
CBA juga menyoroti kepemilikan saham PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)—BUMD DKI Jakarta—yang hanya 15 persen di PT KCN. Saham tersebut, menurut informasi, diberikan secara cuma-cuma oleh PT Karya Teknik Utama (KTU) karena akses kendaraan mereka melewati lahan KBN.
“Porsi saham itu terlalu kecil dibanding kerugian yang ditanggung masyarakat dan pemerintah daerah. Tidak sebanding dengan pencemaran dan kerusakan ekosistem laut,” tegasnya.
Atas dasar itu, CBA menilai Gubernur DKI tidak bisa lagi berdiam diri.
“Kami mendesak Gubernur segera mengevaluasi, bahkan mencabut izin PT KCN demi melindungi hak nelayan dan masyarakat pesisir,” tutup Uchok Sky.[Zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.