Fakta Nasional

CBA Minta Jampidsus Periksa Pejabat Pemda Bekasi, Pertamina dan Kementerian ESDM

FAKTANASIONAL.NET - Direktur Center for Budget Analysis CBA, Uchok Sky Khadafi, mendesak Jaksa Agung Muda Pidan Khusus (Jampidsus) untuk segera memanggil para pihak terkait dalam Penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi pada Kerjasama PT Migas Perser…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 22 August 2026 📖 1 menit
CBA Minta Jampidsus Periksa Pejabat Pemda Bekasi, Pertamina dan Kementerian ESDM
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi/Dok. Ist.
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Direktur Center for Budget Analysis CBA, Uchok Sky Khadafi, mendesak Jaksa Agung Muda Pidan Khusus (Jampidsus) untuk segera memanggil para pihak terkait dalam Penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi pada Kerjasama PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte.

Menurut Uchok, pemeriksaan tidak cukup hanya menyasar pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kerja sama tersebut. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri dugaan aliran dana yang disebut-sebut mengalir kepada sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi, Pertamina, hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kami menduga, sejak terjalin Kerjasama yang sedari awal menyalahi aturan itu banyak aliran dana ke sejumlah pejabat, termasuk Walikota Bekasi dan para pejabat Pertamina dan Kementerian ESDM," ungkap Uchok Sky Khadafi, Jumat 21 Agustus 2026.

Terlebih, meski sudah memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah, PT Migas Perseroda Kota Bekasi tetap dinyatakan merugi sekalipun deviden yang diberikan itu dianggap keuntungan daripada bagi hasil Kerjasama dengan perusahaan asing asal Singapura tersebut.

"Jadi jika dicermati, sekalipun berikan Deviden itu tetap saja merugi, karena sedari awal prosesnya saja sudah salah," kata Uchok

Kemudian sambung Uchok, ketika kontrak kerjasama yang dimulai periode Walikota Bekasi (MM) dan berkahir 2019 itu sudah terdapat banyak kesalahan yang didapat atas hasil temuan BPKP.

"Audit investigasi BPKP kan sudah sangat jelas, artinya Kerjasama Operasi itu banyak pelanggaran. Apalagi jika didapati hasil Migas itu dijual ke negara luar," ujarnya.

"Kemudian sudah diputus dan PD Migas digugat FOE ke PN dan PT Bandung Kalah, kemudian berakhir pada Kasasi Mahkamah Agung dan PD Migas dimenangkan, Kenapa justru diperpanjang lagi, jelas-jelas Kota Bekasi dirugikan, dan bahkan Negara pun ikut terbebani dirugikan atas Kerjasama itu, ko dilanjutkan, ini ada apa?" lanjut Uchok.

Kini Uchok berharap kepada Jampidsus yang baru untuk segera bersih-bersih dan menuntaskan penyidikan perkara migas Bekasi dengan profesional dan transparan.

"Dan ingat, Sprindik awal PD Migas yang sudah ada tetap berlaku sebagai dasar hukum bagi penyidik untuk bekerja dan menetapkan tersangka," tutup Uchok.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK