CBA: Tarif Listrik Tak Naik Sudah Tepat, Tapi Kontrak IPP Jadi Bom Waktu
FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi pada Triwulan I 2026, periode Januari hingga Maret, tidak mengalami kenaikan. Kepastian tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Keten…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi pada Triwulan I 2026, periode Januari hingga Maret, tidak mengalami kenaikan. Kepastian tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno.
Kebijakan penahanan tarif ini mendapat respons positif dari Center for Budget Analysis (CBA). Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai langkah pemerintah sudah sejalan dengan kepentingan publik, mengingat kenaikan tarif listrik berpotensi menambah tekanan ekonomi masyarakat.
Menurut Uchok, kebijakan menaikkan tarif listrik justru akan memperbesar keuntungan PT PLN dan perusahaan listrik swasta, sementara masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Karena itu, keputusan pemerintah dinilai tepat untuk menjaga daya beli publik sepanjang 2026.
“Bagus itu, tarif listrik tidak naik. Kalau dinaikkan, yang buntung pasti rakyat. Sementara PT PLN dan perusahaan listrik swasta justru akan berpesta keuntungan sepanjang 2026,” ujar Uchok Sky saat dimintai tanggapan, Sabtu (3/1/2026).
Meski demikian, CBA menegaskan bahwa problem mendasar sektor ketenagalistrikan nasional tidak berhenti pada isu tarif. Persoalan utama justru terletak pada tata kelola kontrak jual beli listrik antara PLN dan pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP).
CBA mendesak Plt Dirjen Ketenagalistrikan untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap kontrak-kontrak tersebut. Bahkan, CBA mendorong agar proses evaluasi melibatkan Kejaksaan Agung, mengingat nilai transaksi yang sangat besar dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Anggaran jual beli listrik antara PLN dengan swasta sangat besar dan berpotensi merugikan negara,” tegas Uchok.
Berdasarkan data CBA, sepanjang 2017 hingga 2024, PLN telah menggelontorkan sekitar Rp906,15 triliun untuk pembelian listrik dari swasta. Rinciannya, pembelian listrik swasta pada 2017 sebesar Rp72,42 triliun, 2018 Rp84,26 triliun, 2019 Rp83,56 triliun, 2020 Rp98,65 triliun, 2021 Rp103,55 triliun, 2022 Rp130,23 triliun, 2023 Rp154,83 triliun, dan pada 2024 melonjak menjadi Rp178,62 triliun.
Nilai tersebut terus meningkat setiap tahun dan menjadi beban serius bagi kondisi keuangan perusahaan pelat merah tersebut.
“PLN ini benar-benar salah kelola. Coba bayangkan, kalau Rp901 triliun lebih itu tidak diberikan ke pihak listrik swasta, seharusnya bisa digunakan untuk melunasi utang PLN yang mencapai Rp711,2 triliun,” ujar Uchok.
CBA menilai, jika anggaran ratusan triliun rupiah itu dapat dikelola lebih efisien, seharusnya PLN mampu mengurangi bahkan melunasi sebagian besar utangnya yang saat ini mencapai lebih dari Rp711 triliun.
Dalam praktiknya, PLN terikat kontrak jangka panjang dengan IPP melalui skema Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA), dengan posisi PLN sebagai pembeli tunggal. Ironisnya, di tengah kondisi kelebihan pasokan listrik pasca-pandemi Covid-19, PLN tetap diwajibkan menyerap atau membayar listrik dari IPP akibat skema “take or pay”.
Skema inilah yang dinilai CBA menjadi sumber pemborosan struktural dan tekanan finansial bagi PLN. Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kontrak IPP dan mekanisme “take or pay”, kebijakan menahan tarif listrik dinilai hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan ketenagalistrikan nasional.[Zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.